Bali, Badan Pengawas Pemilu - Tahapan pilkada serentak 2018 yang beririsan dengan tahapan Pemilu 2019 menuntut Bawaslu untuk bekerja sama dengan berbagai pihak. Di antaranya adalah dengan pihak kepolisian. Menurut anggota Bawaslu Rahmat Bagja, pekerjaan Bawaslu banyak berkorelasi dengan tugas kepolisian. Hal itu disampaikan saat memberikan materi pada kegiatan Rakernis Fungsi Lalu Lintas Tahun 2018 di Bali, Kamis (22/03/2018).
Di dalam tahapan pemilu terdapat tahapan kampanye terbuka. Pada tahapan tersebut, peran kepolisian dituntut ekstra daripada tahapan yang lain. Koordinator divisi penyelesaian sengketa itu juga menyatakan, jajaran Bawaslu di tingkat bawah mulai dari Bawaslu Provinsi hingga Pengawas Pemilu Lapangan bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian di seluruh tingkatannya.
Dalam kegiatan yang digagas oleh Korlantas Polri tersebut Rahmat Bagja menyampaikan topik Kebijakan Badan Pengawas Pemilu Dalam Mendukung Pilkada 2018 Dan Tahapan Pemilu 2019 Yang Demokratis. Menurutnya, di samping adanya Sentra Penegakan Hukum terpadu yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu itu sendiri, kepolisian memiliki wewenang tersendiri untuk penegakan pelanggaran pemilu dari kategori pelanggaran pidana pemilu.
Bawaslu juga sudah melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan unit cyber crime untuk melakukan penindakan pelanggaran pemilu di ranah media sosial.
Penulis/Foto : M Agus Saifuddin