Ditulis oleh Jaka Fajar pada Minggu, 28 Oktober 2018 - 18:42 WIB
Kupang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sebanyak 138 Alat Peraga Kampanye (APK) di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditertibkan oleh jajaran pengawas daerah. Pemasangan APK berupa baliho dan spanduk ini tidak sesuai dengan aturan.
Ketua Bawaslu NTT Thomas M Djawa mengatakan, Bawaslu kabupaten/kota di NTT melakukan pengawasan secara ketat selama tahapan kampanye yang sudah dimulai sejak 23 September 2018 lalu. APK yang tidak sesuai dengan aturan langsung ditertibkan oleh jajaran pengawas bekerja sama dengan stakeholder terkait.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, tahapan yang berpotensi pelanggaran harus diawasi secara ketat. Apalagi di tahapan kampanye yang rentang waktunya cukup lama.
“Bawaslu harus memastikan tahapan Pemilu dapat berjalan dengan baik. Awasi dengan ketat segala proses tahapan Pemilu,” ujar Afif dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Bawaslu Provinsi & Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan Pemilu tahun 2019 di Nusa Tenggara Timur, Kupang, Minggu (28/10/2018).