Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jawa Barat (Jabar) membenarkan KPU Kabupaten Cianjur terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena lalai dalam mengelola logistik pemilu saat pemilihan legislatif (pileg) 17 April lalu.
Hal ini berkaitan, KPU Kabupaten Cianjur terlambat mendistribusikan logistik sehingga pemungutan suara di beberapa TPS menjadi terlambat pelaksanaannya. Akibatnya, KPU Kabupaten Cianjur dilaporkan ke DKPP oleh salah satu calon legislatif di dapil dua kecamatan di Cianjur dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Jadi KPU Kabupaten Cianjur terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Anggota Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pileg, di panel 3, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: Bawaslu Awasi Ketat Pemungutan Suara Lanjutan di Kabupaten Cianjur
Yusuf menambahkan, saat rekapitulasi surat suara di tingkat kabupaten, KPU Kabupaten Cianjur pun tidak melakukan koreksi daftar pemilih khusus (DPK) hasil rekomendasi Bawaslu Jabar. Dia meyakinkan, hasil rekomendasi Bawaslu Jabar tersebut berupa koreksi itu baru dilakukan dalam rekapitulasi tingkat provinsi.
"KPU Kabupaten Cianjur terbukti secara sah melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu," ujar Yusuf.
Senada disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandan Suparman. Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Cianjur pada 17 April 2019 lalu terjadi kekurangan logistik di Kecamatan Cilaku.
"Namun kekurangan logistik Pemilu tersebut dapat disiasati dengan cara mengambil logistik dari TPS terdekat," akunya.
Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Cianjur Selly Nursidah membenarkan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada jajaran komisioner KPU Kabupaten Cianjur lantaran terbukti lalai dan tidak cermat dalam mengelola logistik pemilu termasuk gegabah dalam mengambil keputusan.
"Atas dasar putusan DKPP itu, beberapa Anggota KPU (Kabupaten ) Cianjur dicopot dari jabatannya," terangnya.
Baca juga: Persiapkan SDM Jelang Pilkada, Bagja: Anggaran Bimtek Diperbanyak
Sebelumnya, saksi dari caleg PPP benama Syaiful Anwar membuat permohonan Nomor 102-10-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dirinya menyoroti kasus keterlambatan surat suara di dua kecamatan di Kabupaten Cianjur, termasuk adanya temuan surat suara yang tertukar sehingga berdampak kerugian bagi peserta pemilu. Syaiful pun mengungkapkan, materi pengaduan lainnya.
Dalam sidang tersebut, Yusuf didampingi Ketua Bawaslu Jabar Abdulah Dahlan, dan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, beserta Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih yang dihadirkan sebagai saksi Bawaslu.
Sidang sengketa PHPU pileg yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams itu pun mengesahkan alat bukti yang disampaikan Bawaslu.
Editor: Ranap Tumpal HS