• English
  • Bahasa Indonesia

PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN UTARA

TIM SELEKSI

CALON BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Alamat : Jl. P. Sumatera No. 22 RT. 15 Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan

Telp : 0551 – 30286 / e-mail : timselbawaslu.kaltara@gmail.com

 

PENGUMUMAN PENDAFTARAN

SELEKSI CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Nomor : 001/TIMSEL/I/2015

 

Tim seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara mengundang Warga Negara Indonesia yang terbaik untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan pasal 85 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dengan persyaratan sebagai berikut :

a.       Warga Negara Indonesia;

b.      Pada saat berakhir pendaftaran (Januari 2015) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun ;

c.       Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dinyatakan secara tertulis;

d.      Mempunyai intergritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

e.      Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;

f.        Berpendidikan paling rendah (lulus) S-1 ;

g.       Berdomisili di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;

h.      Mampu secara Jasmani dan Rohani;

i.         Mengundurkan diri dari jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

j.        Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

k.       Bersedia bekerja penuh waktu;

l.         Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan Bawaslu Provinsi apabila terpilih;

m.    Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Surat Permohonan pendaftaran bermaterai (Rp. 6.000,-) dengan melampirkan :

a.       Fotocopy KTP yang masih berlaku;

b.      Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 (5 Lembar) ;

c.       Surat permohonan yang ditandatangani diatas materai;

d.      Daftar riwayat hidup yang ditandatangani diatas materai;

e.      Surat Pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita  Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani diatas kertas bermaterai;

f.        Fotocopy ijazah pendidikan formal dari jenjang Sekolah dasar/Madrasah Ibtidaiyah s.d Perguruan Tinggi (S1) yang disahkan oleh pejabat berwenang;

g.       Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian: berupa fotocopy sertifikat, atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu;

h.      Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas;

i.         Keterangan pengunduran diri dari jabatan Politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftarkan sebagai calon :

1)      Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang ditandatangani diatas materai;

2)      Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang tentang pemberhentian bagi calon yang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

j.        Surat Pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu lima tahun terakhir;

k.       Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;

l.         Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani diatas materai;

m.    Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih yang ditandatangani diatas materai;

n.      Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila menikah dengan sesame penyelenggara Pemilu yang ditandatangani diatas materai.

Formulir kelengkapan persyaratan administrasi Calon dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara atau dapat diunduh di Website: www.bawaslu.go.id

Surat permohonan dan dokumen pendaftaran menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi dimasukkan ke dalam amplop dan ditujukan kepada Ketua tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dan diantarkan langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi di Sekretariat Tim Seleksi, Jalan P. Sumatera No.22 RT.15 Kel. Pamusian, Kec. Tarakan Tengah – Kota Tarakan.

Waktu penerimaan dokumen pendaftaran yang diantarkan langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dimulai tanggal 21 Januari 2015 Pukul 08.00 wita dan ditutup pada tanggal 29 Januari 2015 pukul 24.00

Apabila dokumen pendaftaran dikirim melalui pos/kurir agar memperhatikan waktu pengiriman untuk memastikan bahwa dokumen pendaftaran sampai di sekretariat Tim Seleksi sebelum batas akhir penutupan pendaftaran

Tim Seleksi berhak untuk menolak penerimaan dokumen pendaftaran apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan

 

Tarakan, 19 Januari 2015

TIM SELEKSI

  CALON BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN UTARA

 

                  KETUA                                                                                                                      SEKRETARIS

      ttd                                                                                                                               

BAMBANG EKA CAHYO WIDODO S.IP., M.SI                                                       SULAIMAN, SH, LL.M

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu