Ditulis oleh Rama Agusta pada Senin, 6 Juni 2022 - 23:59 WIB
akarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menilai kewenangan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwaslu LN) dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu perlu dilakukan redesain.