• English
  • Bahasa Indonesia

Upaya Redesain Perbawaslu 8/2018, Puadi Soroti Kewenangan Panwaslu LN

Anggota Bawaslu Puadi ketika membuka agenda Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penyusunan Materi Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, di Jakarta, Senin (6/6/2022) malam. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI)
akarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menilai kewenangan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwaslu LN) dalam Peraturan Bawaslu  (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu perlu dilakukan redesain. 
 
Alasan perlunya dilakukan redesain Perbawaslu, ungkap Puadi, terkait mekanisme kewenangan menerima, memeriksa, dan memutus dugaan pelanggaran administratif oleh Panwaslu Luar Negeri karena dinilai belum efektif. 
 
"Terkait penerimaan dugaan laporan penanganan pelanggaran oleh Panwaslu LN ini mesti ada acuannya," kata Puadi saat membuka agenda Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penyusunan Materi Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, di Jakarta, Senin (6/6/2022) malam. 
 
Berkaca pada pelaksanaan pemilu sebelumnya di luar negeri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi tersebut menjelaskan mekanisme kewenangan menerima, memeriksa, dan memutus dugaan pelanggaran administratif masih berbeda penanganannya baik dari segi pola maupun instrumen. 
 
"Kasus begini perlu dipertajam lagi, apakah kasus administrasi biasa atau ada unsur TSM," tegasnya.
 
Kepala Biro FPP Bawaslu Yusti Erlina menambahkan tujuan diadakannya DKT tersebut ialah untuk menemukan solusi terhadap isu-isu serta kendala yang belum terjawab dalam rangka penanganan pelanggaran administratif pemilu. Terutama terkait menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu. 
 
Bahkan, jelas Yusti, pelaksanaan tugas dan wewenang terkait itu, yang coba diatur oleh Bawaslu dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu yang digunakan dalam Pemilu tahun 2019. 
 
"Diskusi ini diharapkan akan menjadi pijakan awal dalam upaya redesain penanganan pelanggaran administratif pemilu," jelasnya.
 
Editor : Reyn Gloria
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu