Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum—Dalam sidang putusan pendahuluan yang digelar Selasa (29/5/2019), dua laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dinyatakan sudah melewati batas waktu syarat pelaporan atau disebut daluwarsa. Akibatnya, Bawaslu memutuskan tidak menerima dua laporan tersebut.
Laporan pertama Nomor 22/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Abdul Qadir Amir Hartono calon DPD Provinsi Jawa Timur. Abdul melaporkan KPU Kabupaten Bangkalan, KPU Kabupaten Sampang, dan KPU Kabupaten Pamekasan.