Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Majelis Sidang Bawaslu melanjutkan sidang Nomor Laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023 dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi ahli. Majelis sidang mengesahkan 12 alat bukti yang diajukan pelapor A Irwan Bola (Bakal Calon Anggota DPD) serta 10 alat bukti yang diajukan terlapor KPU RI.
“Alat bukti yang diajukan pelapor P1-P12 disahkan dan alat bukti terlapor dari T1-T10 juga disahkan,” cetus Ketua Majelis Puadi bersama Anggota Majelis Totok Hariyono di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/9/2023).