Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam menindak pidana pemilu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan gerbang utama pelaporan dari masyarakat adalah Bawaslu. Sebab menurutnya, masih banyak masyarakat yang kerap melaporkan pelanggaran pemilu kepada kepolisian.
"Tindak pidana pemilu tidak boleh dilaporkan selain kepada Bawaslu, sebab Bawaslu pintu pertama," ungkap Bagja dalam acara Sinergi Penegakan Hukum Terpadu Pidana Pemilu Guna Mewujudkan Pemilu 2024 Yang Jujur dan Adil di Lemhanas RI, Jakarta, Senin (28/8/2023).