Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Majelis sidang Bawaslu memutuskan tidak menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang diajukan Partai Republik Satu. Laporan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materiil.
"Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," cetus Ketua Majelis Sidang Herwyn JH Malonda didampingi anggota Majelis Totok Hariyono di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (01/11/2022).