Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan Kordinator Divisi (Kordiv) di Bawaslu Provinsi hingga Kabupaten/Kota menguasai kompetensi antardivisi. Sebab menurutnya, pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, banyak permasalahan yang harus dikerjakan secara gotong-royong.
Seperti ungkap Bagja, dalam penyelesaian sengketa pemilu, targetnya harus cepat, efektif, dan efisien. Sehingga perlu seluruh kordiv, saling bantu dalam penyelesaian kasus.