Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umun- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para pemohon sengketa hasil Pilkada Kabupaten Nabire dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah nomor 149/PHP.BUP-XIX/2021 dan nomor 150/PHP.BUP-XIX/2021.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum dan menyatakan permohonan tidak memiliki kedudukan hukum.