Cilegon, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk segera ambil tindakan, jika melihat Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada tempat yang dilarang.
"Jajaran Bawaslu jangan diam saja. Segera bergerak untuk ambil tindakan. Koordinasi dengan pihak terkait ," tegas Totok saat membuka Penguatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu Dalam Penanganan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan 2024, di Kota Cilegon, Provinsi Banten, Kamis, (12/9/2024).