Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Majelis Sidang Bawaslu melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan nomor register 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. Majelis sidang mengesahkan total 25 alat bukti dari pelapor dan terlapor serta memeriksa saksi yang diajukan pelapor Saman.
"Alat bukti pelapor ada 22 bukti, disahkan. Lalu alat bukti terlapor (KPU) ada tiga alat bukti, sah," ucap Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja sembari mengetuk palu sidang di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (22/3/2024).