Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Majelis Pemeriksa Bawaslu memutuskan terlapor KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam perkara Nomor REG 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Dalam putusannya, Majelis Pemeriksa menyatakan KPU melanggar ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Menyatakan terlapor (KPU RI) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," cetus Ketua Majelis Pemeriksa Puadi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (29/11/2023).