• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Hasil Temuan Bawaslu Provinsi Kaltim

Ketua Majelis Sidang Puadi (kiri) bersama Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono (kanan) memimpin sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (21/6/2023)/foto: publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menggelar sidang temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Nomor: 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 yang terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (21/6/2023). Dalam hal ini pelapor sekaligus yang melakukan temuan adalah Bawaslu Provinsi Kaltim yang melaporkan KPU Provinsi Kaltim.

Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi didampingi Anggota Majelis Pemeriksa, Totok Hariyono lantas mendengarkan keterangan dari pihak pelapor dan jawaban terlapor. Lantas dua Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim Ebin Marwi dan Muhammad Ramli secara gantian membacakan hasil pengawasan dan temuan.

Menurut Ebin, KPU Provinsi Kaltim menindaklanjuti surat Ketua KPU RI nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 yang memberikan kesempatan bagi partai politik yang telah mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 1-14 Mei 2023 untuk mmengajukan bakal calon sebelumnya belum lengkap atau ada kendala lainnya. Karena itu, dia menjelaskan, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) yang sudah mengajukan bakal calon anggota pada 14 Mei 2023, kemudian mengkongkonfirmasi menyelesaikan sisa bakal calon yang belum sempat terinput dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan) pada 19 Mei 2023.

Dia melanjutkan, berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kaltim menyampaikan saran perbaikan atas penambahan sebanyak 24 cbakal calon anggota DPRD Provinsi Kaltim yang diajukan  Partai Garuda. "Saran perbaikan tersebutmerupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan nomor 209/LHP/PM.01.00/05/2023 tanggal 19 Mei 2023.  Saran perbaikan kepada KPU Provinsi Kaltim 29 Mei 2023 pada intinya meminta dalam proses tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon meggunakan data yang diajukan oleh Partai Garuda Provinsi Kaltim pada tanggal 15 Mei 2023 dan mencoret nama bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang ditambahkan oleh Partai Garuda pada tanggal 19 Mei 2023," sebutnya.

Akan tetapi, Ebin mengaku, saran perbaikan yang disampaikan tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kaltim. "Bahwa Bawaslu Provinsi Kalim menilai peristiwa penambahan jumlah pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kaltim yang diajukan Partai Garudayang dinyatakan KPU Kaltim lengkap dan diterima tidak sesuai dengan Pasal 247 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU)Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Peyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa hari pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sehingga jika ditarik sembilan bulan sebelum 14 Februari 2024, maka pengajuan daftar paling lambat 14 Mei 2023," jelasnya.

Muhammad Ramli menambahkan, tindakan KPU Provinsi Kaltim yang menerima penambahan sebanyak 24 bakal calon anggota DPRD Provinsi Kaltim Partai Garuda tidak sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa dalam hal status pengajuan bakal paling lambat tanggal 14 Mei 2023. "Bawaslu Provinsi Kaltim menduga KPU Provinsi Kaltim melakukan pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi karena KPU Provinsi Kaltim tidak hanya menerima perbaikan data dan dokumen persyaratan terhadap pengajuan, melainkan menyatakan lengkap dan terima terhadap penambahan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kaltim yang diajukan melewati batas waktu masa pengajuan," ungkapnya.

Sementara dari pihak terlapor, Anggota KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris dalam eksepsi menyatakan laporan para pelapor kabur atau tidak jelas (obscuur libel) karena tidak ada tuntutan yang diminta. "Sehingga tuntutan tidak jelas atau kabur," akunya.

Fahmi menambahkan, mengenai suarat saran perbaikan yang dilontarkan Bawaslu Provinsi Kaltim, dirinya mengaku KPU Provinsi Kaltim telah memberikan tanggapan. "Ini dibuktikan melalui surat jawaban KPU Provinsi Kaltim Nomor 371/PL.01.4-SD/64/2023 tanggal 1 Juni 2023," tuturnya.

"Bahwa dalam menjalankan tahapan pencalonan, KPU Provinsi Kaltim berpedoman surat Ketua KPU RI nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 dan Peraturan KPU 10 Tahun 2023. Terlapor telah melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan," imbuh dia.

Setelah mendengar keterangan para pihak, Ketua Majelis Pemeriksa Puadi menyatakan akan dibuatkan sidang lanjutanpada Kamis, 22 Juni 2023. "Sidang ditutup, kita akan mendengarkan keterangan dalam sidang berikutnya dengan agedan pembuktian," ujarnya.  

Editor: Jaa Pradana
fotografer: Tumpal Simanjuntak

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu