• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Proses Permohonan Sengketa Pilkada 2020 Paslon di Kabupaten Boven Digoel

Ketua Bawaslu Abhan saat jumpa pers virtual dengan awak media di Media Center Bawaslu RI Jakarta, Jumat (4/12/2020)/foto: Muhtar (Humas Bawaslu RI).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan menyatakan masalah penetapan pasangan calon (paslon) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Boven Digoel, Yusak Yaluwo dan Yakobus Jekson Weremba akan berujung pada penyelesaian sengketa. Pasalnya, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel telah melakukan verifikasi berkas dan dinyatakan memenuhi syarat material dan syarat formil pada Rabu, 2 Desember 2020.

Berkas permohonan yang diregister dengan nomor 01/PS.REG/33.04/XII/2020, lanjut Abhan akan dilanjutkan dengan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan oleh Bawaslu Boven Digoel pada 12 hari kalender terhitung sejak permohonan dinyatakan diregister. Maka Abhan meminta agar semua pihak dapat mengikuti proses yang ada.

“Saat ini dalam proses, sudah mengajukan sengketa (ke Bawaslu),” tutur Abhan dalam konferensi pers pengawasan penghitungan suara Pilkada 2020 di Gedung Bawaslu, Jumat (4/12/2020).

Menurutnya, lantaran proses sengketa tersebut berlangsung jelang pemungutan suara, maka ada kemungkinan pemungutan suara di Kabupaten Boven Digoel dapat ditunda. Tetapi penundaan ini merupakan kebijakan KPU untuk memutuskan terkait kelanjutan pemungutan suara di Boven Digoel.

Abhan menyatakan untuk hal ini Bawaslu telah bersurat ke KPU RI menginformasikan saat ini ada proses sengketa. Dia berharap proses ini dapat diikuti oleh semua pihak dengan aturan yang ada. Dia pun meminta semua pihak baik masyarakat, paslon dan tim kampanye dapat menciptakan situasi kondusif selama proses ini berlangsung.

“Kalau ada upaya hukum banding ke PTUN akan panjang lagi, artinya secara tidak langsung tidak memungkinkan dilakukan pemungutan suara di Boven Digoel," katanya.

Sebagai informasi, pengajuan sengketa berawal dari putusan KPU yang membatalkan pencalonan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba pada sepuluh hari jelang pemungutan suara. Keputusan pembatalan itu tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020. Keputusan itu ditandatangani pada 28 November 2020.

Pembatalan dilakukan menyusul surat Kalapas Sukamiskin yang menjelaskan status Yusak sebagai mantan napi korupsi. Yusak baru bebas bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan hingga 26 Mei 2017. Sementara itu, PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur seseorang baru boleh mencalonkan diri di pilkada lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu