• English
  • Bahasa Indonesia

Bawasu Sampaikan Aduan Etik ke DKPP Paling Banyak Soal Profesionalitas

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan keterangan dalam Diskusi Terpumpun proyeksi penanganan pelanggaran kode etik pada Pemilu Pemilihan 2024 di Jakarta, Selasa 17 November 2021/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan dari data yang dihimpun dari divisi SDM dan Organisasi Bawaslu tahun 2020, soal profesionalitas menjadi aduan paling banyak yang dilaporkan ke DKPP. Hal ini menurutnya menjadi catatan perbaikan ke depannya untuk tidak terulang di Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Dia melanjutkan ada tujuh aduan yang diajukan ke Bawaslu RI, ada sembilan aduan ke Bawaslu Provinsi dan 250 aduan yang ditujukan ke Bawaslu Kabupaten/Kota. Dari data ini, dia menyebutkan sebanyak 83 persen putusan paling banyak tipologi pelanggarannya adalah soal profesionalitas penyelenggara pemilu.

Baca juga: Integritas Penyelenggara Pemilu, Abhan: Parameternya Kode Etik yang Lahirkan Wibawa Kelembagaan

"Tentu ini sangat relevan kita kaji kembali, profesionalitas itu bisa soal kapasitas dan pemahaman terkait undang-undang," jelasnya saat memberikan arahan pada Diskusi Terpumpun proyeksi penanganan pelanggaran kode etik pada Pemilu Pemilihan 2024 di Jakarta, Selasa (17/11/2021).

Berangkat dari hal tersebut, Abhan menyetujui putusan DKPP kepada Bawaslu perlu dijadikan bahan renungan untuk perbaikan agar tidak terjadi kesalahan yang sama di Pemilu dan Pemilihan mendatang. Terlebih, Abhan menyadari aduan pelanggaran etik seringkali juga menyasar ke hal-hal yang dinilai sepele. Hal tersebut menurutnya bisa menjadi perbaikan di masa mendatang.

Baca juga: Tentang TPD, Abhan Ingatkan Pentingnya Penyempurnaan Regulasi

Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Dewi Ratna Dewi Pettalolo pun melihat keserentakan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) 2024 mendatang berimplikasi pada kompeksitas penyelenggaraan bagi penyelenggara pemilu. Dia menyadari hal ini membuat beban kerja penyelenggara tinggi sehingga tuntutan profesionalitas bisa saja terganggu.

"Penting (dilakukan) evaluasi sehingga ke depan kita dapat terhindar dari hal-hal yang bisa menjadi pintu masuk untuk dilaporkan ke DKPP," tegas Kordiv Penanganan Pelanggaran tersebut.

Melihat hal tersebut Ketua KPU Ilham Saputra pun setuju bahwa profesionalitas harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu, namun memang menurutnya perlu ada persamaan persepsi terkait pelanggaran kode etik. Sebab, lanjut dia, tidak ada jenis-jenis pelanggaran yang disalahartikan melanggar namun nyatanya tidak.

"Ya harus ada penyamaan samakan persepsinya agar tidak multitafsir, harus jelas penafsiran pelanggaran kode etik di ketiga lembaga ini," tuturnya.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Reyn Gloria

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu