• English
  • Bahasa Indonesia

Cegah Konflik Dalam Pilkada, Pengawas Pemilu Harus Jadi Agen Perubahan

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memberikan arahan kepada Panwascam Banggai dalam Rapat Koordinasi Penindakan Pelanggaran Administrasi, Etika dan Peraturan Perundang-undangan lainnya di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, Sabtu (15/2/2020). Foto : Christina Kartika

Banggai, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, pengawas pemilu harus menjadi katalisator atau agen perubahan dalam mencegah adanya konflik pada ajang pemilihan. Pengawas pemilu harus bekerja sesuai aturan perundang undangan.

Dewi menjelaskan, katalisator pengawas pemilu harus mampu mendeteksi potensi-potensi pelanggaran apa saja yang bisa terjadi. Lalu melakukan upaya pencegahan pelanggaran sehingga kehadiran pengawas pemilu terasa manfaatnya.

“Pengawas pemilu didesain untuk mencegah konflik bahkan disebut sebagai katalisator konflik, karena ada kewenangan untuk melakukan penanganan pelanggaran,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Penindakan Pelanggaran Administrasi, Etika dan Peraturan Perundang-undangan lainnya di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, Sabtu (15/2/2020).

Koordinator Divisi Penindakan ini menerangkan, pemilu/pilkada lalu tidak ada yang berlangsung tanpa adanya pelanggaran. Bahkan, data Pemilu 2019 menunjukkan pasti terjadi pelanggaran pada setiap tahapan di 34 provinsi. "Dimanapun tahapan itu dilaksanakan potensinya cukup tinggi untuk terjadi pelanggaran," ungkap akademisi Universitas Tadulako Palu itu.

Selain itu Dewi mengungkapkan, dari beberapa data yang terhimpun, salah satu penyebab terjadinya konflik pada pelaksanaan pilkada adalah karena tindakan tidak profesional dari penyelenggara pilkada. "Dan yang paling berpotensi untuk memunculkan konflik itu adalah ketika kita tidak profesional dalam melakukan penanganan pelanggaran. Jadi, penanganan pelanggaran adalah mahkota lembaga, maka itu harus dijaga," tegasnya.

Dewi menambahkan, apabila pilkada Kabupaten Banggai ini bisa selesai di meja pleno KPU, berarti pengawas pemilu sudah melakukan fungsi pencegahan dan penanganan pelanggaran dengan baik. Artinya tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau dapat dikatakan semua pihak menerima.

Pengawas pemilu, menurut Dewi, harus memahami apa yang menjadi larangan-larangan dalam peraturan perundang-undangan. Dia memandang, pengawas pemilu perlu memahami perbuatan-perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan baik oleh peserta, pemilih, maupun oleh penyelenggara dan subjek lain yang disebutkan dalam perundang-undangan.

“Inventarisir dalam buku alat kerja pengawasan. Alat kerja pengawasan sebagai petunjuk kita turun di lapangan agar ketika kita melakukan pengawasan per tahapan tahu apa yang harus kita awasi. Siapa yang kita awasi? Perbuatan apa yang tidak boleh dilakukan dan terjadi pelanggaran apa yang harus kita lakukan? Jadi kita turun dengan pengetahuan dan bekal yang cukup untuk melakukan pengawasan. Makanya pentingnya perencanaan pengawasan per tahapan,” paparnya.

Lebih lanjut Dewi menegaskan, tugas pengawas pemilu adalah menghindari pesimisme terhadap Pemilu. Pengawas pemilu dituntut mendorong terciptanya kepercayaan publik terhadap Bawaslu. Apabila sudah mendapat kepercayaan publik, kalau ada masalah apapun pengawas pemilu pasti akan dicari.

“Apapun informasi yang dia dengar, akan dia sampaikan, misalnya ada dugaan praktik politik uang. Karena dia tahu kita akan mampu menyelesaikan semua masalah besar,” pungkasnya.

Editor : Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu