• English
  • Bahasa Indonesia

Fritz Ungkap Potensi Pelanggaran Penggunaan Dana Kampanye Pilkada 2020

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Foto : Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam Pilkada serentak 2020, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan potensi pelanggaran yang dapat ditemukan saat penggunaan dana kampanye, terutama saat pandemik Covid-19 yang masih merajalela.

Fritz mengungkapkan potensi pelanggaran bisa ditemukan saat adanya penggunaan anggaran bantuan sosial pemerintah. Biasanya, dia melihat anggaran dipergunakan untuk mengkampanyekan pasangan calon (paslon) tertentu di tengah masa pandemik.

"Belum lagi bagaimana hubungan bansos dengan anggaran untuk disampaikan dalam laporan dana kampanye. Ini bisa jadi potensi juga, rentan sekali," ujarnya dalam diskusi daring bersama KPU dan PPTATK di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Tidak sampai disitu, Fritz menyatakan ada juga potensi pelanggaran dalam penggunaan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan untuk kampanye. Dari hal tersebut, Bawaslu akan menelisik motif dibalik CSR apakah mendukung salah satu paslon atau tidak.

"Nah sebenarnya bisa saja, tapi itu jadi pelanggaran kalau tidak dilaporkan atau tanpa melalui rekening khusus dana kampanye," jelas Fritz.

Soal rekening khusus dana kampanye, menurutnya rentan terjadi potensi pelanggaran pada lonjakan rekening pribadi paslon Fritz melihat hal ini bisa ditelusuri terkait hubungan antara akun rekening pribadi paslon dengan rekening khusus kampanyenya.

Berdasarkan temuan Bawaslu terdahulu, Fritz menjelaskan ada sumber dana kampanye yang identitas penyumbangnya tidak jelas. Bahkan dengan cara memecah sumbangan besar dalam nominal kecil dengan waktu yang berdekatan dan nominal yang sama.

"Lalu potensi yang terlihat jelas adalah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak tercatat di rekening khusus dana kampanye," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu itu.

Dari potensi yang disampaikan, Fritz menjelaskan perlu digaungkan juga sanksi yang bisa diterima jika melakukan pelanggaran tersebut. Dia menyebutkan sanksi tersebut adalah sanksi administratif dan pidana.

"Sanksi administratif lebih kepada pembatalan sebagai paslon, kami melihat sanksi administratif lebih berdampak besar karena bersifat membatalkan. Proses pembuktiannya juga tidak serumit pembuktian sansi pidana," jelasnya.

Editor : Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu