• English
  • Bahasa Indonesia

Hingga 27 Maret, Bawaslu Periksa 345 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi pembicara Sosialisasi Penanganan Pelanggaran di Kendari/Foto: Robi Ardianto (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, meskipun saat ini virus Korona sedang menjadi pandemi, fungsi pencegahan potensi pelanggaran Pilkada 2020 terus digalakkan. Hingga 27 Maret 2020 Bawaslu memeriksa 345 kasus dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dari seluruh Indonesia yang menggelar pilkada.

Dari 345 kasus tersebut, Dewi menyebutkan, Bawaslu telah selesai melakukan pemeriksaan dengan 297 telah menyerahkan hasil rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan 37 kasus dihentikan. Sisanya, 11 kasus masih dalam proses pemeriksaan.

“Dugaan pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi di Maluku Utara sebanyak 48 kasus, Sulawesi Tenggara 39 kasus, Nusa Tenggara Barat 38 kasus, Sulawesi Tengah 32 kasus, dan Sulawesi Selatan 28 kasus,” kata Dewi di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Dewi menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN paling banyak adalah ASN yang memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa sebanyak 107 kasus. Lalu bentuk pelanggaran ASN yang melakukan pendekatan maupun mendaftarkan diri pada salah satu partai politik sebanyak 80 kasus, melakukan sosialiasi bakal calon melalui alat peraga kampanye (APK) sebanyak 28 kasus.

"Di tujuh provinsi yaitu Bangka Belitung, Bengkulu, Riau, Bali, Kalimantan Utara, Papua dan Maluku masih belum ditemukan adanya pelanggaran netralitas ASN," ucapnya.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu ini mengatakan, atas musibah karena virus Korona, maka bila terjadi dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN, maka Bawaslu melakukan proses klarifikasi tidak dengan tatap muka tetapi melalui media elektronik. “Tetapi perlu ada pembuktian dan mekanisme prosesnya masih dalam pembahasan (pleno Bawaslu) agar sesuai dengan peraturan perundangan,” terang dia.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu