Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu, Yusti Erlina, menyampaikan bahwa dalam membenahi sistem penegakan hukum pemilu pada 2029 mendatang, Bawaslu provinsi hingga Bawaslu kabupaten/kota perlu fokus dalam menyimpan dan mengumpulkan data.
Menurutnya, banyak pihak bisa berbicara dan berasumsi mengenai berbagai hal terkait kinerja Bawaslu serta sistem penegakan hukum pemilu, tetapi asumsi tersebut sering kali tidak berdasarkan data konkret.
"Kita fokus saja dengan harta karun kita yang berupa data. Kita bisa bersuara dengan data, ini yang harus dipelihara dan disampaikan kepada publik. Orang boleh berbicara tentang sistem pemilu atau penegakan hukum, tetapi tidak berbasis data," kata Yusti saat menjadi narasumber diskusi bersama Bawaslu Bengkulu, Rabu (3/6/2026).
Yusti berharap data dukung yang dimiliki Bawaslu setidaknya dapat disandingkan dengan berbagai diskusi di perguruan tinggi maupun forum-forum edukasi. Dengan begitu, lanjut dia, sivitas akademika dapat menyuarakan setiap gagasan dan aspirasi terkait sistem penegakan hukum pemilu.
"Ini momen penting, mudah-mudahan bisa memunculkan pemikiran atau peristiwa penting di Bengkulu yang bisa dipublikasikan," harapnya.
Editor: BSW
Foto: Mutia Dani (Humas Bawaslu Bengkulu)