• English
  • Bahasa Indonesia

Hingga Sepuluh Hari Kampanye Keenam, Bawaslu Terbitkan 1.618 Surat Peringatan dan Bubarkan 197 Kegiatan Tatap Muka

Anggota Bawaslu M Afifuddin (tengah) saat menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perkembangan Pelaksanaan Pilkada 2020 di Jakarta, Rabu (25/11/2020)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyampaikan rekapan hasil pengawasan Bawaslu daerah pada tahapan kampanye hingga tanggal 24 November 2020. Dalam rentan waktu tersebut, atau memasuki periode hari kesepuluh kampanye keenam menurutnya Bawaslu di daerah telah menerbitkan 1.619 surat peringatan dan membubarkan sebanyak 197 kegiatan kampanye tatap muka yang dianggap melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).

“Rekapan hasil pengawasan Bawaslu daerah hingga tanggal 24 November telah menerbitkan 1.618 surat peringatan, dan melakukan pembubaran kampanye tatap muka yang langgar aturan protokol kesehatan sebanyak 197,” ungkapnya saat diskusi yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perkembangan Pelaksanaan Pilkada 2020 di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Mantan Koordinator Nasional JPPR ini menguraikan jumlah tren kampanye tatap muka yang dilakukan pasangan calon (paslon) Pilkada 2020. Sepuluh hari pertama kampanye, sambung Afif, dari 9.189 kampanye tatap muka dan terdapat 237 pelanggaran Prokes. Dalam periode ini Bawaslu layangkan 70 surat peringatan, dan membubarkan 48 kegiatan kampanye.

Kemudian, sepuluh hari kedua kampanye telah terjadi 16.468 kampanye tatap muka dengan adanya pelanggaran Prokes sebanyak 375, surat peringatan Bawaslu 233 pucuk, dan 35 kegiatan kampanye dibubarkan. Pada sepuluh hari ketiga terjadi kampanye tatap muka sebanyak 13.646, ada 306 paslon langgar Prokes, dan 306 juga Bawaslu terbitkan surat peringatan, serta 25 kegiatan kampanye dibubarkan.

Untuk sepuluh hari keempat, Afif melanjutkan, ada 16.574 kegiatan kampanye tatap muka, sebanyak 397 melanggar Prokes, 300 mendapatakan surat peringatan, dan 33 kegiatan kampanye dibubarkan. Lalu ada 17.738 kampanye tatap muka di sepuluh hari kelima. Pada periode ini Bawaslu melayangkan 381 surat peringatan dan 17 dibubarkan karena terjadi pelanggaran Prokes di 438 kegiatan.

Terakhir, sepuluh hari keenam kampanye. Dalam rekapan Bawaslu rentan waktu 15 hingga 24 November 2020 telah terjadi 18.025 kegiatan kampanye tatap muka. Afif menegaskan, ada 39 kegiatan kampanye dibubarkan karena langgar Prokes, dan terbitkan 328 surat peringatan dari 373 jumlah pelanggaran Prokes.

Melihat banyaknya paslon atau tim sukses yang langgar aturan prokes bukan berarti tidak ada langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu. Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini menegaskan Bawaslu sejak awal terus mendorong dilakukannya kampanye dalam metode daring. Namun, kampanye tatap muka secara langsung tetap tidak dilarang.

“Sejak awal Bawaslu dorong semua paslon untuk tetap menunaikan kampanye melalui daring untuk menghindari kerumunan massa. Tetapi faktanya pun memang kampanye tatap muka tidak dilarang,” urai Afif.

Selain itu, Alumnus UIN Syarif Hidayattullah Jakarta ini menilai tugas jajaran pengawas Pemilu di daerah semakin berat karena pilkada digelar di tengah pandemik covid-19. Namun, dia tetap memberikan stimulus kepada jajarannya untuk tetap melaksanakan pengawasan pilkada secara maksimal supaya berjalan baik dan menghasilkan pemimpin daerah yang amanah.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu