• English
  • Bahasa Indonesia

Integritas Penyelenggara Pemilu, Abhan: Parameternya Kode Etik yang Lahirkan Wibawa Kelembagaan

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi keynote speaker dalam webinar Upaya Mewujudkan Integritas Penyelenggara Pemilu 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Selasa 7 September 2021/Foto: Robi Ardianto (Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan parameter integritas penyelenggara pemilu telah diatur dalam kode etik penyelenggara pemilu. Hal itu menurutnya menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara dalam bekerja.

"Bagi penyelenggara panduannya adalah kode etik dan lembaga penegak kode etik pemilu adalah DKPP," katanya dalam webinar berjudul Upaya Mewujudkan Integritas Penyelenggara Pemilu 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Selasa (7/9/2021).

Abhan mengatakan setiap penyelenggara pemilu memegang teguh prinsip moral dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelengarakan pemilu. "Sehingga muara dari integritas penyelenggara pemilu kemudian melahirkan wibawa kelembagaan penyelenggara pemilu yang akuntabel sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang mengaturnya," ungkap dia.

Hanya saja, lanjut Abhan, integritas tidak hanya harus dimiliki oleh penyelenggara, melainkan peserta dan masyarakat pemilih juga harus memiliki integritas. Baginya hal itu menjadi kunci sukses pelaksanaan pemilu.

"Integritas harus dimiliki semua pihak yang terlibat dalam proses penyelenggara pemilu," ujarnya.

Ketua DKPP Muhammad Alhamid menambahkan integritas penyelenggara harus dijadikan sebagai kebutuhan tidak sekadar melepas kewajiban. "Integritas itu adalah satu hal yang sangat penting untuk dijadikan dasar perilaku setiap penyelenggara pemilu," tegasnya.

Secara sederhana Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan kerja-kerja berintegritas penyelenggara pemilu yaitu pengadministrasian yang akuntabel.

"Turunan paling sederhana dari integritas itu prinsip akuntablitas. Artinya akuntabel secara sederhana lakukan apa yang tercatat yang intinya bekerja sesaui dengan regulasi dan catat apa yag dilakukan intinya buat laporan," kata Viryan.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu