Dikirim oleh Nofiar pada
Suasana sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menghadiri sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/9/2026). Ketua Bawaslu Rahmat Bagja hadir bersama Anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Herwyn JH Malonda dalam sidang pleno perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 tersebut.

 

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan Mahkamah telah menerima keterangan tambahan yang disampaikan KPU dan Bawaslu secara tertulis. Karena itu, keterangan kedua lembaga tersebut dianggap telah dibacakan dalam persidangan.

“Kami majelis memutuskan keterangan tambahan KPU dan Bawaslu sudah kami terima dan dianggap sudah dibacakan. Kehadiran Bapak/Ibu sekalian tetap kami harapkan karena kami akan minta konfirmasi dan keterangan tambahan lainnya,” ujar Suhartoyo.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang diajukan pemohon. Keterangan tambahan Bawaslu tetap menjadi bagian dari pemeriksaan perkara dan dapat dikonfirmasi Majelis Hakim apabila diperlukan dalam proses persidangan.

Perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 merupakan pengujian materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan tambahan Pihak Terkait KPU dan Bawaslu, keterangan DPR, serta ahli dan/atau saksi Pemohon.

Pada sidang sebelumnya, Bawaslu telah menyampaikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi mengenai ketentuan dan langkah yang dilakukan dalam proses pembentukan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, termasuk upaya mendorong keterwakilan perempuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, permohonan tersebut diajukan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah aktivis dan praktisi kepemiluan. Para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan pengaturan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam komposisi penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan.

 

 

Poto: Nofiar

Editor: Dey