• English
  • Bahasa Indonesia

Minimalisir Potensi Masalah Sengketa Hasil, Bawaslu Harap Permasalahan Tungsura Diselesaikan di TPS

Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam Konsolidasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 yang digelar KPU di Jakarta, Kamis (1/2/2024).



Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta segala masalah terkait tata cara administrasi pada hari pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) Pemilu 2024 dapat diselesaikan saat itu juga oleh petugas KPU dan pengawas pemilu di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara). Dia berharap permasalahan tidak naik ke tingkat kecamatan atau kabupaten/kota untuk meminimalisir adanya masalah hukum yang bisa dijadikan dalil dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berkaca pada Pemilu 2019, Totok memandang salah satu klaster masalah hukum terjadi karena adanya pelanggaran tata cara administrasi  seperti; kotak suara tidak tersegel, tidak ada daftar hadir pemilih, pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur. Dia menjelaskan masalah-masalah tersebut bisa dijadikan dalil dalam sengketa hasil yang akhirnya berujung melahirkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hingga dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

"Karena itu kita sampaikan di Bawaslu, kalau ada persoalan-persoalan saat rekapitulasi, selesaikan di tingkat penghitungan saat itu juga, misal ada perselisihan penghitungan di tingkat TPS, maka wajib hukumnya untuk menyelesaikan pada hari itu juga," seru Totok dalam Konsolidasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 yang digelar KPU di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Dia menyatakan harus ada koordinasi yang aktif antara petugas KPU dengan Pengawas TPS (PTPS), Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), serta Panwascam. "Kita selesaikan (masalah rekapitulasi) walaupun sampai malam tidak apa-apa, tapi tuntas di tingkat KPPS. Jangan sampai nunggu nanti di tingkat kecamatan. Kalau nunggu di tingkat kecamatan, kalau itu buka kotak, buka plano itu sudah berapa TPS, itu sangat melelahkan," papar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum itu.

"Karena begitu (KPU) buka plano itu artinya ada masalah, kalau ada masalah berarti pengamanan harus bertambah, dan itu penolakan semua pihak, itu di tingkat kecamatan. Maka dari itu persoalan selesaikan di tempat TPS saja. Begitu di TPS tidak selesai, di tingkat kecamatan sumber daya, keamanan, penyelenggara itu akan bertambah banyak dan semakin melelahkan," imbuh Totok.

Bawaslu, kata dia juga sudah menginstruksikan jajaran pengawas pemilu untuk menyelesaikan permasalahan sesuai pada tingkatannya masing-masing. Apabila masalah bisa lolos di tingkat TPS, maka dia berharap di tingkat kecamatan sudah harus selesai.

Totok meyakini, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Dia juga mengatakan apabila ada pengawas pemilu yang nakal atau tidak melaksanakan sesuai tugas fungsinya, maka harus dilaporkan ke Bawaslu diatasnya. "Kami akan mengevaluasi monitoring. Ayo kita selesaikan masalah di tingkat masing-masing. Biasanya masalah terjadi karena cacat prosedur buka kotaknya, tidak sesuai aturan, belum waktunya, C1 hilang, C7 tidak sesuai, maka kita semua harus tertib administrasi," kata dia.

Editor: Bhakti Satrio
Foto: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu