• English
  • Bahasa Indonesia

Partisipasi Masyarakat Tinggi, Dari 262 Kasus Politik Uang 197 Laporan Masyarakat

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memberikan sambutan dalam acara Rakornas Evaluasi Hasil Pengawasan Pilkada 2020 di Jawa Timur, Minggu (20/12/2020)/foto: Robi Ardianto (Humas Bawaslu).
Kota Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaporan politik uang dalam Pilkada serentak 2020 tergolong tinggi. Dari data penanganan dugaan pelanggaran politik uang yang berjumlah 262 kasus yang telah sampai pengkajian dan penyidikan, terdapat 197 laporan masyarakat dan 65 kasus merupakan temuan Bawaslu. Angka penanganan politik uang tersebut dikumpulkan hingga 17 Desember 2020.
 
"Ternyata politik uang lebih banyak laporan dari pada temuan. Hal itu berarti dorongan kita, program kita, upaya kita, ikhtiar kita untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kasus ini sudah  berhasil," kata Dewi dalam sambutan di acara Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Pengawasan Pilkada 2020 di Malang, Jawa Timur, Minggu (21/12/2020). 
 
Dewi menyebutkan sudah ada enam putusan tindak pidana politik uang dan semuanya dinyatakan bersalah. Putusan itu tersebar di Kota Tarakan Kalimantan Utara, Kabupaten Berau Kalimantan Timur, Kota Palu Sulawesi Tengah, Kota Tangerang Selatan Banten, Kota Cianjur Jawa Barat masing- masing mendapatkan vonis 36 bulan dan vonis 200 juta rupiah. Sementara di Kabupaten Pelalawan Riau mendapatkan vonis enam bulan percobaan dan vonis 200 juta rupiah. 
 
"Ini satu hal yang baik dalam proses penanganan pelanggaran mudah-mudahan dapat memberi efek jera," tegas perempuan asal Bumi Tadulako itu.
 
Politik uang, kata Dewi kerap dilakukan di ruang tertutup yang tidak mudah terdeteksi oleh Bawaslu, sehingga pentingnya partisipasi dari masyarakat atau si penerima.
 
Dia mengakui awalnya sempat ragu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat yang akan melaporkan politik uang. Alasannya dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada terkait politik uang disebutkan baik si pemberi dan penerima sama-sama akan terkena sanksi.
 
"Angka pelaporan yang jauh lebih besar dari angka temuan kita ini harus dicatat secara baik dan menjadi temuan penting, bagaimana kita mendesain partisipasi masyarakat untuk melaporkan  politik uang kedepannya," kata Dewi. 
 
Sebagai informasi UU Pilkada Pasal 187A ayat satu (1) disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
 
Ayat dua (2) pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
Editor: Jaa Pradana
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu