• English
  • Bahasa Indonesia

Pemerintah Gaungkan Omnibus Law, Fritz Harap UU Pilkada dan UU Pemilu Dikodifikasi

Koordinator Hukun, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi pembicara dalam Seminar Eksaminasi UU Pemilu dan UU Pilkada, Senin (25/11/2019) di Kota Serang, Banten/Foto: Humas Bawaslu Banten

Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pemerintah yang saat ini sedang menggaungkan omnibus law (penggabungan beberapa UU) menjadi momentum perbaikan regulasi kepemiluan. Koordinator Hukun, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, Bawaslu tingkat kabupaten/kota wajib berperan melakukan fungsi pengawasan Pilkada Serentak 2020. Dia pun berharap pemerintah punya semangat melakukan perubahan UU Pilkada dan UU Pemilu secara bersamaan.

Baca juga: Jawab Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Abhan Minta Tingkatkan Pengawasan Pilkada 2020 

Fritz mengungkapkan, perubahan menggabungkan UU Pilkada (UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) dan UU Pemilu (UU Nomor 10 Tahun 2017) sesuai dengan semangat pemerintah terkait omnibus law (menggabungkan beberapa UU). Terlebih, UU Pilkada saat ini menjadi perubahan prioritas yang akan dibahas DPR RI pada 2020 mendatang.

"Maka baik itu revisi UU Pilkada atau revisi UU Pemilu digabung menjadi satu itu dapat menjadi UU kodifikasi (pengumpulan beberapa UU). Itu yang dapat kita butuhkan sehingga pelaksanaan pemilihan dan pemilu itu dapat sama,” sebutnya saat menjadi pembicara dalam Seminar Eksaminasi UU Pemilu dan UU Pilkada, Senin (25/11/2019) di Kota Serang, Banten.

Dia menambahkan, kedudukan Bawaslu Kabupaten/Kota juga dipastikan sudah bisa melakukan pengawasan Pilkada Serentak 2020. Hal ini menurutnya sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dapat ditetapkan sebagai Bawaslu sebagaimana diatur UU Nomor 7 tahun 2017.

Baca juga: Bagja: Pengawas Pemilu Harus Bisa Jaga Etika Hukum 

Alasan kedua, lanjutnya, Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dan PKPU Tahapan Pilkada 2020yang menyatakan Panwas sebagaimana yang dimaksud adalah Bawaslu Kabupaten/Kota. ”Melihat kedua PKPU ini, maka konsep mengenai Bawaslu Kabupaten/Kota sudah tegas sebagai lembaga untuk mengawasi pemilu untuk tingkat kabupaten/kota.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi menyampaikan, jajarannya sudah membuat DIM (daftar isian masalah) yang berkaca hasil pengawasan Pemilu 2019. Dia meyakinkan, perlu adanya perbaikan UU serta peraturan lainnya terkait perbedaan UU pada Pilkada dan Pemilu,

"DIM tersebut sudah kami sampaikan ke Bawaslu RI sebagai masukan, dan kegiatan ini juga adalah upaya untuk menggali masukan dan pandangan masyarakat terhadap UU Pemilu dan Pilkada lewat seminar," ujarnya di hadapan peserta pada seminar eksaminasi ini terdiri dari  awak media massa dan Mahasiswa Untirta Serang dan UIN Serang.

Penulis/Foto: Bawaslu Banten

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu