• English
  • Bahasa Indonesia

Potensi Masalah Pelaksanaan Pilkada 2020, Bagja: Tantangan Bagi Penyelenggara

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi narasumber diskusi daring berjudul Ngaji Pemilu 2 bersama Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Sabtu 9 Mei 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 direncanakan 9 Desember 2020 berpotensi menimbulkan berbagai masalah. Demikian diungkapkan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi daring berjudul Ngaji Pemilu 2 bersama Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Sabtu (9/5/2020)

"Potensi masalah seperti praktik politik uang, daftar pemilih, penurunan partisipasi pemilih, sampai penyelewengan kekuasaan bisa terjadi. Sungguh tantangan besar bagi penyelenggara pemilu,” katanya.

Sejumlah tahapan tertunda pun mulai dilanjutkan. “Penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu harus mencari strategi untuk sosialisasi dan coklit (pencocokan dan penelitian) atau pemutakhiran data pemilih,” lanjut Bagja.

Dalam diskusi ini, dia membahas tiga elemen dalam keadilan pemilu, yakni pencegahan sengketa, penyelesaian sengketa, dan alternatif penyelesaian sengketa pilkada di luar mekanisme yang ada. "Penyelesaian sengketa dapat dibagi dua, yaitu koreksi terhadap kecurangan melalui 'electoral challenges' dan hukuman bagi mereka yang melakukan kecurangan baik secara administratif maupun pidana," sebutnya.

Menurut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini, potensi kecurangan pasti akan mencoreng kualitas dan integritas Pilkada 2020. Untuk itu, perlu upaya penegakan hukum pemilu yang merupakan mekanisme hukum guna menegakkan hak pilih warga negara melalui mekanisme pidana, administrasi, maupun penyelesaian sengketa.

“Menyelenggarakan kegiatan yang aman sesuai protokoler covid-19 di semua tahapan penyelenggaraan pemilu mulai dari pendaftaran pemilih, rekrutmen dan pelatihan petugas, pencalonan, kampanye, pengadaan dan penyelesaian perselisihan pemilu menjadi penting,” tegas Bagja.

Mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo berpendapat, proses tahapan seperti coklit bila dilakukan secara 'online' bukan perkara mudah. “Indonesia adalah negara kepulauan. Saya pernah ke NTT dan di sana tidak dapat siynal. Hanya 'provider' tertentu saja.Jadi, tidak semua daerah terjangkau dengan baik secara online,” ujar dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Bambang menambahkan, munculnya Perppu 2/2020 menjadi hal yang ambigu karena di dalam Perppu tidak mengatur sistem mengelola anggaran pilkada yang memerlukan penyesuaian karena pelaksanaanya ditunda. Dia menyatakan, Perppu 2/2020 masih menggunakan pendekatan tata kelola teknis pilkada dalam situasi normal karena tidak memberikan ruang bagi penyesuaian pelaksanaannya.

“Saya ingat betul, biasanya kegiatan tahapan pemilu sudah harus berhenti pada 14 Desember karena pertanggungjawaban keuangan mengikuti ketentuan menteri keuangan dan kekurangan anggaran pilkada akan ditanggung APBN setelah diajukan penyelenggara pemilu (pilkada). Pandemik covid-19 ini pasti menimbulkan pembengkakan atau penambahan anggaran,” yakin pria kelahiran Yogyakarta ini.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Anastasia Ratri

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu