• English
  • Bahasa Indonesia

RDP di DPR, Bawaslu Sampaikan Empat Rekomendasi Penataan Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) didampingi Anggota Bawaslu M Afifuddin (kanan) saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan DKPP, Senin 6 September 2024/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan DKPP dengan agenda mendengarkan penyampaian kesiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Dalam kesempatan ini, Bawaslu menyampaikan empat rekomendasi penataan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Bawaslu tergabung dalam tim kerja bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan DKPP yang telah disepakati pada RDP sebelumnya. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan tim kerja bersama telah bekerja keras selama dua bulan untuk menyusun untuk menyusun konsep dan desain penyelenggaraan Pemilihan 2024.

"Hari ini mendengarkan laporan hasil kerja tim bersama yang akan disampaikan oleh KPU nanti bisa ditambahi Bawaslu. Proses pengambilan keputusan dilakukan di rapat berikutnya pada 16 September," ujar Doli dalam RDP di Gedung DPR/MPR RI Senayan Jakarta, Senin (6/9/2021).

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan empat rekomendasi penataan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dari Bawaslu yaitu pertama, membenahi kendala regulasi atau payung hukum pemilu yang masih tumpang tindih, tidak jelas, dan multitafsir.

"Kedua mendorong perbaikan manajemen penyelenggaraan teknis dan penyelenggaraan pengawasan pemilu," ucap lelaki asal Pekalongan itu.

Selanjutnya, sambung Abhan, mengoptimalkan koreksi administrasi terhadap akibat yang muncul dari tindakan pelanggaran hukum pemilu, guna memulihkan hak-hak peserta pemilu dan masyarakat. Serta mengembalikan integritas proses dan hasil pemilu.

Keempat, mendorong prioritasisasi pendekatan sanksi administrasi dalam penegakan hukum Pemilu, dalam rangka memulihkan hak peserta pemilu dan masyarakat, serta meningkatkan efek jera bagi para pelanggarnya.

Dalam RDP Abhan didampingi oleh dua anggota Bawaslu yaitu Mochammad Afifuddin dan Fritz Edward Siregar. Dari KPU dihadiri oleh Ketua KPU Ilham Saputra, beserta komisioner KPU Arief Budiman, Pramono Ubaid Tantowi, dan Evi Novida Ginting. Dari DKPP dihadiri oleh Muhammad serta dari Kemendagri diwakili oleh Plh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Suhajar Diantoro.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Reyn Gloria

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu