• English
  • Bahasa Indonesia

Tak Hanya Soal Hukum Kepemiluan, Puadi: Penanganan Netralitas ASN juga Soal Hukum Administrasi Pemerintah

Anggota Bawaslu Puadi memberikan arahan dalam kegiatan Konsep Penyusunan Pelanggaran Netralitas ASN di Jakarta, Senin (27/6/2022)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menyatakan penanganan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu harus ditegakkan melalui cara pandang menyeluruh. Baginya, konsep penanganan netralitas ASN tidak hanya dari kaca mata hukum kepemiluan, tapi juga bisa dimaknai dari sisi hukum administrasi pemerintah.

Selama ini, menurut Puadi, Bawaslu masih dihadapkan dalam masalah teknis hukum, khususnya pemaknaan terhadap norma-norma penegakan netralitas ASN yang diatur dalam Undang Undang (UU) Pemilu, UU Pilkada dan UU ASN sendiri.

"Netralitas ASN itu tidak bisa dimaknai dari sisi kepemiluan 'an sich' saja tapi harus dimaknai dari sisi administrasi pemerintah. Ini yang harus kita pahami," cetus Puadi dalam kegiatan Penyusunan Konsep Penanganan Netralitas ASN Pada Pemilu 2024, di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Dia menegaskan cara pandang seperti ini harus dimiliki seluruh pengawas pemilu supaya tidak terjadi pandangan yang 'ambivalen' dan dikotomis antara UU Pemilu, UU Pilkada dan UU ASN dalam menangani pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2024.

Selanjutnya, Puadi mengungkapkan dalam UU ASN terkait sanksi dalam pelanggaran netralitas ASN hanya sebatas administrasi. Namun dalam UU Pemilu dan UU Pilkada mengandung dua sanksi yaitu administrasi dan pidana.

"Ada satu kewenangan yang bukan kewenangan Bawaslu yang kemudian harus direkomendasikan dengan kewenangan terhadap wilayah lain atau lembaga lain, mungkin kita kategorikan dengan pelanggaran lainnya yang produk hukumnya hanya sebatas rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi administrasi," papar lelaki asal Tanah Betawi itu.

Terakhir, Puadi meminta pengawas pemilu tidak hanya fokus pada netralitas ASN saja, melainkan harus fokus juga pada netralitas Polisi dan TNI. "Jangan sampai keadilan pemilu hanya difokuskan pada netralitas ASN," imbuh Puadi menutup forum

Editor: ReynGloria
Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu