• English
  • Bahasa Indonesia

Tinggalkan Hoaks, Bagja Ajak Beralih ke Pertarungan ‘Berkelas’

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja diskusi Demokrasi Bukang Ajang Menyebar Informasi yang Tak Pasti, Tapi Menuntut Dewasa Bermedia Sosial dengan UU ITE secara daring, Rabu 7 April 2021/Foto: Robi Ardianto (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja berharap tidak adalagi disinformasi (penyampaian informasi yang salah dengan sengaja untuk membingungkan orang lain), hoaks, dan ujaran kebencian dalam pelaksanaan pemilihan baik kepala daerah atau pemilu.

"Sudah saatnya kita move on dari pertarungan-pertarungan (pilkada/pemilu) yang tidak berkelas ini, menjadi pertarungan berkelas," kata Bagja dalam diskusi Demokrasi Bukang Ajang Menyebar Informasi yang Tak Pasti, Tapi Menuntut Dewasa Bermedia Sosial dengan UU ITE secara daring, Rabu (7/4/2021).

Dia mencontohkah maksud dari pertarungan berkelas yaitu dengan melihat rekam jejak calon dan visi-misi calon tersebut. "Seperti melihat rekam jejak calon, rekam jejak caleg, bagaimana calon itu hidup di tengah masyarakt dan itu penting dan sangat penting dan bagaimana keberpihakannya terhadap masyarakat, dan dengan isu-isu perempuan," ujarnya.

Selain itu, Bagja juga mengajak tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat ikut menyadarkan masyarakat tentang bahayanya berita bohong. "Kita bekerjasama dengan ini yang paling ahli adalah ahli gama, tetapi isu pelanggarannya ada di Bawaslu," jelasnya.

Baca juga: Bagja Harap Rekonstruksi Hukum Sengketa Proses Harus Sejalan UU dan Perbawaslu 

Perlu diketahui, dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 tahun 2018 dalam Pasal 27 ayat (1) pengawasan media sosial yang dilakukan oleh peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e dilakukan dengan memastikan akun media sosial paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi dan mendapatkan daftar akun media sosial dari KPU sesuai dengan tingkatannya.

Lalu, ayat dua (2) selain melakukan pengawasan akun media sosial yang didaftarkan di KPU, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan akun media sosial yang tidak didaftarkan.

"Kita mengawasi akun media sosial yang didaftarkan ke KPU dan mengawasi akun media sosial selain yang didaftarkan ke KPU," tutur dia.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu