• English
  • Bahasa Indonesia

Totok Harap Uji Publik Dua Rancangan Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilu Diterima Masyarakat

Suasana uji publik Rancangan Perbawaslu tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu di Bogor yang dilakukan secara "hybrid", Senin (15/8/2022)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono berharap uji publik terhadap rancangan
Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dapat mengharmonisasikan berbagai kepentingan sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, dua rancangan Perbawaslu yang mengatur penanganan pelanggaran pemilu ini dapat mengakomodir masukan dan bisa diterima oleh masyarakat sehingga menghadirkan proses pemilu yang lebih baik.

"Bawaslu saat ini mengedepankan upaya pencegahan. Meski begitu, aturan mengenai penindakan juga perlu disiapkan, sehingga masyarakat menjadi percaya terhadap proses pemilu. Karena itu, uji publik ini menjadi penting dilaksanakan agar pemilu dan demokrasi berjalan lebih baik," katanya dalam jaringan (daring) saat memberikan sambutan dalam acara Uji Publik Rancangan Perbawaslu tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu di Bogor yang dilakukan secara "hybrid", Senin (15/8/2022).

Menurutnya dalam upaya penindakan ini sebagai keselarasan dari bagian pencegahan yang telah dilakukan. "Kita berharap (produk) hukum diterima oleh masyarakat sehingga proses pemilu akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas," tuturnya.

Sementara Kepala Biro (Karo) Hukum dan Humas Bawaslu Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja menyatakan kedua rancangan Perbawaslu ini sebagai implementasi dari amanah UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sesuai Pasal 145, lanjut dia, disebutkan Bawaslu membentuk Perbawaslu dan Keputusan Bawaslu sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Dia menunjuk secara eksplisit Perbawaslu mengenai aturan temuan dan laporan dalam pelanggaran pemilu beserta ketentuan penyelesaian pelanggaran administratif pemilu merupakan amanat dari UU Pemilu 7/2017. "Dalam Pasal 455 ayat (2) diatur ketentuan lebih lanjut temuan dan laporan pelanggaran pemilu diatur dalam Perbawaslu. Dan berdasarkan Pasal 465 ketentuan mengenai penyelesaian pelanggaran administratif pemilu juga diatur dengan Perbawaslu," tuturnya.

Perlu diketahui, uji publik dua rancangan Perbawaslu ini juga dihadiri secara daring Anggota Bawaslu Puadi dan melibatkan sejumlah perwakilan penyelenggara pemilu (DKPP dan KPU), perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perwakilan 38 partai politik terundang, dan sejumlah perwakilan masyarakat dalam wadah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ada pula sejumlah akademisi, di antaranya Cahrles Simabura dari Universitas Andalas, Agus riwanto dari Universitas Sebelas Maret, dan Radyan Syam dari Universitas Trisakti. Tampak pula hadir secara langsung Karo Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina dan sejumlah tenaga ahli Bawaslu.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Mustofa Hadi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu