Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Hadiri focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Fraksi Nasdem, Bawaslu yang diwakili Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Fritz Edward Siregar sampaikan kemungkinan kendala yang akan dihadapi dalam Pilkada Serentak 2020. Kendala yang dimaksud terkait UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau biasa disebut UU Pilkada.
Memperkirakan kendala yang terjadi pada Pilkada Serentak 2020, Fritz mengajak, merefleksikan diri terhadap pilkada sebelumnya yaitu tahun 2017 dan 2018. Dia mengistilahkan pengawasan pilkada tersebut sebagai Bawaslu 1.0.
Kemudian pada Pemilu 2019, Fritz memberikan label sebagai Bawaslu 2.0 karena ada penguatan secara kelembagaan kepada Bawaslu dan kewenangannya. Hal ini yang dia harapkan dapat diulang kembali saat gelaran Pilkada 2020 mendatang.
"Selama ini Bawaslu telah mampu mendampingi MK untuk sengketa proses. Seluruhnya telah diawasi. Dengan modal itu kami akan melakukan fungsi pengawasan," tegasnya di Ruang Rapat Fraksi Nasdem, Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (24/9/2019).
Fritz pun meminta revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 segera dilaksanakan guna memaksimalkan fungsi pengawasan. Salah satu persoalannya adalah mengenai istilah pengawasan yang menggunakan diksi panwaslu.
"Padahal kita sudah mempunyai Bawaslu (tingkat) kabupaten dan kota. Kalau kita masih menggunakan istilah Panwaslu atau Ad hoc ini kan menguras dana besar padahal Bawaslu di daerah sudah berjalan sebagaimana lembaga seharusnya," papar Fritz.
Tidak maksimalnya fungsi pengawasan akibat UU Pilkada yang tidak direvisi baginya akan meningkatkan indeks kerawanan yang salah satunya terkait mobilisasi ASN (aparatur sipil negara). Fritz menyampaikan hal ini menjadi penting karena dalam UU Pilkada belum mengatur soal pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN.
"Outlook Pilkada 2020 disimpulkan begini, Bawaslu akan melakukan pengawasan pilkada tetapi kalau tidak dengan kewenangan Bawaslu 2.0 atau seandainya tidak ada perubahan UU di Pilkada 2020, maka capaian dalam melakukan pengawasan dengan Bawaslu 2.0vsulit tercapai. Maka dari itu, Bawaslu berharap pada DPR melakukan revisi UU Nomor 10 tahun 2016," pungkasnya.
Editor: Ranap THS