Dikirim oleh Ranap Tumpal HS pada

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menyatakan perlu pembaharuan pengaturan tata kelola mengenai perlakuan dan status barang dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan. Menghadapi Pemilu 2024, dia mengungkapkan perlunya perumusan konsep ideal aturan hukum dan petunjuk teknis dalam menata barang dugaan pelanggaran.

Dikirim oleh Ranap Tumpal HS pada

Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam menyamakan persepsi penanganan pelanggaran, Bawaslu telah melakukan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran bagi seluruh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota dalam empat gelombang. Anggota Bawaslu Puadi menyatakan perlu memahami pembaharuan aturan teknis dengan membaca serta melatih praktik dalam kegiatan simulasi-simulasi.

Dikirim oleh Ranap Tumpal HS pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menjabarkan inovasi Bawaslu dalam memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik (KIP) dengan cara integrasi kelembagaan dan pemanfaatan digitalisasi. Menurutnya, Bawaslu akan mengintegrasikan e-PPID (elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu RI (pusat), Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dikirim oleh Ranap Tumpal HS pada

Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi berharap pengelolaan informasi publik dapat dikelola secara andal dengan pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi. Untuk itu, dia menegaskan, Bawaslu akan melakukan 'monitoring' dan evaluasi (monev) ke Bawaslu Provinsi guna melakukan pengecekan dan dapat menghasilkan pengelolaan informasi publik lebih baik.

Dikirim oleh Jaa Pradana pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu akan menyelenggarakan seleksi calon anggota Bawaslu Kalbar periode 2023-2028. Kepada tim seleksi (timsel), Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda meminta agar memprioritaskan sosialisasi perekrutan kepada tiga kelompok masyarakat yakni perempuan, disabilitas, dan kelompok marjinal atau masyarakat adat.

Berlangganan Puadi