Submitted by Nofiar on
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat menutup Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan DIM dalam rangka perumusan Naskah Akademik Undang-Undang Pemilu Jakarta, Jumat (19/12/2025) malam. Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyampaikan bahwa penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) merupakan kerja intelektual yang menentukan arah pembaruan Undang-Undang Pemilu. Ia menilai kualitas DIM menjadi tanggung jawab bersama karena berpengaruh langsung terhadap desain regulasi dan kelembagaan pemilu ke depan.

“DIM tidak disusun sebagai daftar isu semata, melainkan menjadi dasar akademik dalam merumuskan persoalan hukum yang lahir dari pengalaman penyelenggaraan dan pengawasan pemilu,” ungkapnya saat menutup Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan DIM dalam rangka perumusan Naskah Akademik Undang-Undang Pemilu Jakarta, Jumat (19/12/2025) malam.

Herwyn menjelaskan, pengalaman Pemilu dan Pilkada sebelumnya memberikan banyak pelajaran, baik terkait pengaturan norma, kelembagaan, maupun teknis penyelenggaraan. Seluruh pengalaman tersebut, menurutnya, perlu diinventarisasi secara sistematis agar tidak berulang pada pemilu berikutnya.

“DIM bukan daftar keluhan. Setiap rumusan harus menjawab persoalan hukumnya, alasan persoalan itu muncul dalam praktik, serta implikasinya terhadap keadilan, integritas, dan kepastian hukum pemilu,” ujar Herwyn.

Ia menambahkan, pengawasan pemilu harus ditempatkan sebagai penjaga keadilan elektoral. Oleh karena itu, lanjutnya, DIM perlu memuat kejelasan fungsi pencegahan, pengawasan aktif, dan penindakan, termasuk konsistensi kewenangan ajudikasi serta kepastian hukum atas putusan pengawas pemilu.

Dalam aspek kelembagaan, Herwyn menekankan pentingnya penataan struktur dan kewenangan pengawas pemilu yang proporsional, dari tingkat pusat hingga badan ad hoc. Penguatan independensi, profesionalitas, dan akuntabilitas sumber daya manusia pengawas pemilu, serta pemanfaatan data dan teknologi dalam pengawasan, juga menjadi bagian yang perlu dirumuskan secara matang.

Menutup sambutannya, Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Brawijaya Malang tersebut menyampaikan bahwa DIM harus disusun dengan orientasi jangka panjang untuk menyiapkan Pemilu 2029 dan seterusnya. Bagi Bawaslu, DIM menjadi jejak intelektual sekaligus tanggung jawab sejarah dalam menjaga kualitas pengaturan dan pengawasan pemilu.

FGD ini melibatkan pakar hukum tata negara, akademisi, peneliti pemilu, perwakilan lembaga negara, serta jajaran pengawas pemilu sebagai ruang dialog yang terbuka dan objektif. Masukan dari seluruh peserta diharapkan memperkaya DIM agar mencerminkan kebutuhan hukum dan demokrasi secara substantif.

Teks dan foto: Nofiar
Editor: Hendi Poernawan