Submitted by Reyn Gloria on
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjadi narasumber dalam Kuliah Umum Hukum Aktual dan Responsif Zaman bersama Raja Grafindo secara daring pada Rabu (4/3/2026).


Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan perlunya pembaharuan hukum pidana pemilu di Indonesia, agar bisa lebih baik dalam penanganan tindak pidana pemilu. Salah satunya perihal waktu, Bagja melihat penyelesaian satu kasus pidana Pemilu sangat cepat.

Menurutnya dalam hukum pidana Pemilu yang ditangani Sentra Gakkumdu target penyelesaian saat Pemilu, sangat cepat. Mulai dari laporan, jelasnya hingga putusan itu harus terselesaikan selama 51 hari yang sebenarnya untuk kasus kategori ringan.

"Ya saya kira harus ada pembaharuan, kasus pidana Pemilu itu kasus yang sangat besar, waktu sebenarnya perlu lebih lama. Misal politik uang Bawaslu harus cari barang bukti, periksa orang dan lain-lain," ungkap Bagja saat menjadi narasumber dalam Kuliah Umum Hukum Aktual dan Responsif Zaman bersama Raja Grafindo secara daring pada Rabu (4/3/2026).

Bagja menerangkan selain itu adanya perbedaan pendapat dalam Sentra Gakkumdu antara Bawaslu, Kejaksaan dan Polisi juga perlu dipastikan kembali aturannya. Sebab selama ini, lanjut dia, jalan tengah dalam perbedaan pendapat adalah melalui voting atau pengambilan suara.

"Saya kira ke depan kita bisa menjelaskan posisi standing lembaga masing-masing misalnya kenapa ada pendapat yang setuju dan tidak setuju terhadap suatu hal. Itu kemudian yang tidak pernah dijelaskan, saya harap ini bisa diatur dalam Undang-Undang perihal hukum pidana Pemilu," tutur Bagja.

Editor: Hendi Poernawan
Foto: Tangkapan Layar Zoom