Submitted by Robi Ardianto on
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat membuka Bimbingan Teknis Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Mekanisme Perlindungan Non-Retaliasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa (9/6/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan pentingnya membangun ruang kepercayaan bagi pelapor dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan Bawaslu. Menurutnya, perlindungan non-retaliasi (anti pembalasan) terhadap pelapor menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Perlindungan non-retaliasi ini, kata dia, bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga rasa aman dan keberanian untuk menyampaikan laporan, apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan seksual.


“Ketika kita bicara soal non-retaliasi, sesungguhnya kita sedang membangun ruang kepercayaan. Pelapor harus merasa aman, merasa terlindungi, dan tidak khawatir mendapatkan intimidasi maupun pembalasan karena keberaniannya menyampaikan laporan," katanya saat membuka Bimbingan Teknis Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Mekanisme Perlindungan Non-Retaliasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa (9/6/2026).


Dia menjelaskan non-retaliasi berarti memastikan tidak adanya tindakan pembalasan, intimidasi, diskriminasi, pengucilan, maupun perlakuan merugikan. Baik terhadap pelapor, korban, saksi, atau pihak yang terlibat dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual.

Terlebih, kata dia, Bawaslu sebagai lembaga pengawas demokrasi. Bawaslu, jelasnya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan nilai-nilai keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia tidak hanya dijalankan dalam pengawasan pemilu, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan internal lembaga.

“Tidak boleh ada kontradiksi antara nilai yang kita awasi di luar dengan praktik yang berjalan di dalam institusi. Ketika kita berbicara tentang keadilan dan anti-kekerasan, maka nilai yang sama harus hidup di lingkungan internal Bawaslu,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan keberanian melaporkan dugaan kekerasan seksual, tidak boleh dipandang sebagai tindakan yang merugikan lembaga. Sebaliknya, dia menegaskan pelaporan menjadi bentuk kepedulian untuk menjaga integritas organisasi dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.

Dalam kesempatan itu, Lolly menyebut tiga hal yang perlu diperkuat agar mekanisme perlindungan dapat berjalan efektif, yaitu kejelasan prosedur, perlindungan aktif terhadap pelapor, dan budaya organisasi yang mendukung terciptanya ruang aman bagi seluruh jajaran Bawaslu.

Harapannya, kata dia, Pokja PPKS tidak hanya berperan dalam merespons kasus, tetapi juga memastikan upaya pencegahan berjalan secara berkelanjutan. Dia juga mengajak seluruh jajaran memperkuat komitmen dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.

“Pencegahan yang paling mendasar adalah memastikan tidak ada rasa takut untuk melapor. Karena itu, kita harus membangun ruang kepercayaan agar setiap orang merasa aman ketika menyampaikan laporan,” ujarnya.


Editor: Reyn Gloria