Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan tantangan pembuktian perkara pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Sebab menurutnya TSM bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan penyalahgunaan kekuasaan yang terorganisir, kecurangan yang mengganggu keadilan berkompetisi dan ancaman pada integritas demokrasi.
Pertama, Puadi menjelaskan masalah aktual tantangan unsur terstruktur yaitu kecurangan modern yang tidak selalu menggunakan struktur formal. Melainkan lanjut dia, melalui boker politik, relawan informal, tim bayangan, jaringan patronase dengan dampak sulit menghubungkan aktor lapangan dengan pasangan calon.
Lalu dia menyampaikan tantangan unsur sistematis permasalahannya belum terdapat indikator yang operasional dan terukur sehingga sangat bergantung pada penafsiran. Dia menyebutkan unsur sistematis pun membutuhkan analisis pola dan hubungan antar peristiwa.
"Untuk tantangan unsur masif saat ini sering dipahami sebagai banyak TPS banyak desa dan banyak kecamatan. Ini perlu ditelaah lagi," jelasnya dalam Forum Review Kajian Hukum Telaah Perkara TSM pada Pilkada 2024 secara daring, Jumat (19/6/2026).
Maka Puadi menegaskan gagasan reformulasi TSM seperti reinterpretasi unsur masif, yang tidak hanya sebaran geografis, tetapi juga dampak elektoral tapi berpengaruh terhadap hasil dan pengaruh terhadap keadilan kompetisi. Lalu jelas dia, melakukan penguatab pembuktian dengan pola (saling berhubungan sebagai satu peristiwa utuh), menganalisis hubungan antar pihak yang terlibat, bukti digital dan penelusuran aliran dana.
"Kita juga perlu menguatkan kewenangan investigatif juga menata ulang arsitektur prosedural yaitu dengan melakukan investigasi pendahuluan, pemeriksaan pokok perkara dan waktu penanganan harus proporsional dengan kompleksitas perkara," jelasnya.
Puadi melihat TSM lahir sebagai instrumen untuk melindungi demokrasi dari penyalahgunaan kekuasaan yang sistemik. Sehingga dia berharap kajian hukum TSM tidak boleh berhenti pada pemenuhan unsur secara formal, tetapi harus mampu menjawab pelanggaran yang terjadi apakah telah merusak integritas, keadilan, dan kemurnian kehendak rakyat dalam Pemilihan.
Sebagai informasi, Puadi menyampaikan data terkait penanganan perkara TSM pada Pilkada 2024 yaitu 21 laporan dugaan TSM diterima, 17 laporan diregistrasi, 4 laporan tidak memenuhi syarat formil, 16 perkara dinyatakan tidak memenuhi unsur TSM dan 1 perkara dinyatakan memenuhi unsur TSM.
Editor: Hendi Poernawan