Submitted by Hendi Poernawan on
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat membuka Rapat Penyusunan dan Perumusan Kebijakan Pengembangan Standar Kompetensi Pengawas Pemilu di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu tengah merumuskan standar kompetensi bagi seluruh jajaran pengawas pemilu, baik yang bersifat permanen maupun ad hoc. Penyusunan standar tersebut dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus memperkuat kelembagaan pengawasan dalam menghadapi dinamika pemilu dan pemilihan.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menegaskan pembedaan kompetensi diperlukan agar setiap jajaran memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

“Rumusan kompetensinya harus kita petakan, bukan sekadar disusun untuk diterapkan secara seragam. Kompetensi yang dibutuhkan di Bawaslu RI tentu perlu dibedakan dengan kompetensi di Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota,” ujarnya saat membuka Rapat Penyusunan dan Perumusan Kebijakan Pengembangan Standar Kompetensi Pengawas Pemilu di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Herwyn menjelaskan Bawaslu telah menyiapkan arsitektur pengembangan SDM melalui desain besar pelatihan, standar mutu penyelenggaraan pelatihan, serta Indikator Kinerja Utama (IKU) pengawas pemilu. Pengembangan kapasitas tersebut juga diarahkan pada sertifikasi kompetensi, antara lain sertifikasi mediator dan adjudikator, sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi sekaligus bekal profesional bagi pengawas pemilu.

Ia memaparkan tiga ranah pembelajaran yang harus dipenuhi dalam pelatihan pengawas pemilu, yaitu kognitif atau penguasaan pengetahuan, psikomotorik atau keterampilan, serta afektif atau sikap dan perilaku. Ketiga ranah tersebut harus dikembangkan secara seimbang agar pengawas pemilu tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu mengambil tindakan secara tepat ketika menghadapi persoalan di lapangan.

Menurut Herwyn, pengawas pemilu tidak boleh hanya bekerja secara reaktif dengan mengandalkan dokumen tertulis, seperti Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), standar operasional prosedur (SOP), atau alat kerja pengawasan. Mereka juga harus memiliki kemampuan untuk membaca situasi dan mengidentifikasi potensi kerawanan yang berkembang secara aktual.

“Pengawas pemilu harus siap menghadapi situasi yang sebelumnya tidak terpetakan. Jangan sampai ketika muncul persoalan di lapangan, mereka tidak mampu bertindak hanya karena persoalan tersebut tidak tercantum dalam SOP atau alat kerja. Di situlah pentingnya standar kompetensi,” tegasnya.

Foto: Hendi Poernawan
Editor: Dey