Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda mendorong integrasi penanganan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dengan instansi yang memiliki kewenangan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Penguatan tata kelola tersebut perlu dibarengi peningkatan kompetensi SDM pengawas agar pengawasan dan penanganan pelanggaran netralitas ASN berjalan profesional.
“Posisi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran (Netralitas ASN) masih sebatas memproses dan rekomendasi, saya berharap ada mekanisme yang memastikan rekomendasi dapat ditindaklanjuti instansi terkait sesuai kewenangannya” ungkap Herwyn saat memberikan sambutan Diskusi Tematik Penguatan Tata Kelola Organisasi Bawaslu bersama Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang secara daring, di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Herwyn, mekanisme yang terintegrasi dapat menghubungkan penanganan di Bawaslu dengan instansi terkait, seperti inspektorat maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kewenangan masing-masing. Dengan begitu, kata dia, tindak lanjut atas penanganan pelanggaran dapat berjalan lebih efektif dan tidak berhenti pada rekomendasi.
Penguatan tata kelola tersebut, lanjut Herwyn, perlu berjalan bersama peningkatan kapasitas jajaran Bawaslu. Ia menyebut pendidikan dan pelatihan pengawas perlu memberikan pemahaman yang lebih spesifik mengenai problematika netralitas ASN dan penanganan pelanggarannya, sekaligus menyesuaikan dengan standar kompetensi yang dibutuhkan.
"Terutama bagi ujung tombak pengawasan kita, jajaran ad hoc, di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, perlu disusun metode bimbingan teknis yang memungkinkan memberikan pemahaman dalam waktu relatif singkat," ungkap Herwyn.
Dia menambahkan, penguatan fungsi pencegahan dan penindakan perlu ditempatkan sebagai satu sistem yang saling menopang. Dengan pendekatan tersebut, Bawaslu dapat memperkuat kualitas pengawasan sekaligus memastikan hasil penanganan pelanggaran dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Herwyn berharap penguatan SDM tersebut dapat membuat jajaran Bawaslu tidak hanya mampu menjalankan tugas pengawasan, tetapi juga memiliki kemampuan yang memadai dalam menangani pelanggaran secara profesional. Ia juga minta, pencegahan tetap perlu diperkuat tanpa menghilangkan fungsi penindakan, sehingga potensi pelanggaran netralitas dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Foto: Tangkapan layar Zoom Meeting
Editor: Hendi Poer