Submitted by Jaka Fajar on
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Rabu (23/9/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan penjelasan terkait penanganan laporan masyarakat terkait pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, salah satunya Laporan Nomor 009/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 dan Nomor 010/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 yang tidak diregistrasi. Menurutnya hal tersebut terjadi karena tidak memenuhi syarat materil.

"Hasil tindak lanjut Laporan dugaan pelanggaran Pemilu berkenaan dengan penetapan Keputusan KPU tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materil, dan Bawaslu telah menyampaikan surat pemberitahuan status laporan resmi kepada Pelapor," hal tersebut diungkapkan Bagja dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Mengenai dalil Para Pemohon terkait persyaratan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat untuk Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, Bawaslu membeberkan catatan resmi dari fungsi pengawasan selama tahapan Pemilu berlangsung.

"Berkenaan dengan syarat calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka, tidak terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran serta permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu selama tahapan Pemilu," ujar Bagja.

Selain penanganan laporan, Bagja juga memaparkan pelaksanaan pengawasan langsung yang dilakukan Bawaslu saat pendaftaran pasangan calon di KPU RI serta pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. Namun, ia menggarisbawahi adanya kendala teknis dan pembatasan saat tim pengawas mencermati dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.

"Tim pengawas dari Bawaslu mengalami kesulitan dalam mencermati proses pemeriksaan kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon yang disebabkan oleh adanya pembatasan pengawasan oleh petugas KPU, antara lain dilarang mendokumentasikan dokumen persyaratan," ungkap Bagja menguraikan kendala lapangan.

Masalah keterbatasan akses ini memuncak saat Bawaslu mencoba melakukan pengawasan verifikasi data pasangan calon melalui akun Silon, di mana Bawaslu tidak dapat melakukan login hingga batas waktu verifikasi berakhir.  

"Secara faktual Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Silon PWP karena pada saat login muncul tampilan 'Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login'," tambah Rahmat Bagja saat menerangkan bukti teknis pengawasan Bawaslu.  

Menyikapi keterbatasan tersebut, Bawaslu sebelumnya telah membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna memastikan prinsip keterbukaan antar-lembaga penyelenggara pemilu tetap terjaga.

Editor: Reyn Gloria

Foto: Jaka Fajar

 

Tag