Submitted by deytri aritonang on
Anggota Bawaslu Puadi dalam Dialog, Edukasi, dan Literasi Kepemiluan (DELiK) Edisi Ke-4 secara daring diselenggarakan oleh Bawaslu Sulawesi Tenggara, Rabu (21/10/20226).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi mendorong jajaran Bawaslu daerah untuk berkontribusi dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu dengan menyampaikan berbagai persoalan dan pengalaman empiris selama menjalankan tugas pengawasan. Menurutnya, pengalaman pengawasan di daerah harus menjadi salah satu pijakan dalam merumuskan pembaruan regulasi kepemiluan agar perubahan yang dilakukan benar-benar menjawab persoalan dalam praktik penyelenggaraan pemilu.

Puadi menilai Bawaslu daerah memiliki pengalaman langsung dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan, mulai dari pencegahan pelanggaran, pengawasan tahapan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, hingga koordinasi dengan lembaga terkait.

"Pengalaman di daerah harus ditempatkan sebagai sumber bukti dalam pembaruan hukum kepemiluan, bukan sekadar pelengkap pembahasan di tingkat pusat," ujar Puadi dalam Dialog, Edukasi, dan Literasi Kepemiluan (DELiK) Edisi Ke-4 bertajuk “Revisi Undang-Undang Pemilu: Reformasi Kelembagaan, Memori Institusional, dan Audit Pascapemilu” yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Sulawesi Tenggara, Rabu (21/10/20226).

Ia menjelaskan, salah satu langkah penting yang perlu dilakukan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota adalah memetakan persoalan yang berulang selama Pemilu dan Pemilihan 2024. Pemetaan tersebut, katanya, harus mampu membedakan persoalan yang disebabkan oleh kelemahan norma hukum dengan persoalan yang muncul akibat kendala implementasi.

Meski demikian, lanjut Puadi, tidak semua permasalahan pengawasan harus diselesaikan melalui perubahan undang-undang. “Sebagian persoalan, dapat ditangani melalui perbaikan prosedur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan anggaran, maupun penguatan koordinasi antarlembaga,” tegas doktor ilmu politik ini.

Puadi menekankan rekomendasi Bawaslu daerah perlu disusun berdasarkan skala prioritas, terutama terhadap persoalan yang berdampak langsung pada perlindungan hak pilih, integritas hasil pemilu, kepastian hukum, efektivitas pengawasan, dan kepercayaan publik.


Lebih lanjut, Puadi menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat kelembagaan pengawas pemilu. Reformasi kelembagaan, menurutnya, tidak cukup hanya dilakukan dengan mengubah struktur organisasi atau menambah kewenangan, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap mandat didukung kapasitas dan sumber daya yang memadai. Ia menilai pengalaman pengawasan di berbagai daerah dapat memberikan gambaran mengenai kesesuaian antara kewenangan Bawaslu dengan beban kerja, kebutuhan personel, kondisi geografis, serta karakteristik kerawanan pada setiap wilayah.

Puadi menegaskan keberhasilan revisi UU Pemilu tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya ketentuan yang diubah, melainkan oleh kemampuan regulasi tersebut dalam memperbaiki kualitas pengawasan, memperkuat akuntabilitas penyelenggara, dan melindungi hak konstitusional warga negara. 

"Revisi UU Pemilu harus mampu menjadikan pengalaman penyelenggaraan sebelumnya sebagai dasar perbaikan. Dengan begitu, reformasi yang dilakukan bukan hanya menghasilkan perubahan aturan, tetapi juga memperkuat kemampuan kelembagaan untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas demokrasi," pungkasnya.

Foto: Istimewa
Editor: ⁠⁨⁠R⁠e⁠y⁠n⁠ ⁠G⁠l⁠o⁠r⁠i⁠a⁠⁩