Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda mendorong perubahan pola perumusan kebijakan di Bawaslu agar lebih sistematis, terencana, dan berbasis bukti serta data. Menurutnya, kebijakan pengawasan pemilu tidak cukup disusun berdasarkan intuisi dan pengalaman, tetapi harus didukung kajian yang kuat agar mampu menjawab persoalan kepemiluan secara tepat.
“Kita harus mengakui bahwa proses perumusan kebijakan kita belum sepenuhnya berbasis data dan bukti yang memadai. Hal ini menjadi otokritik sekaligus kesempatan bagi kita untuk membangun proses perumusan kebijakan yang lebih sistematis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Herwyn saat membuka dan meresmikan Rumah Kebijakan Bawaslu via daring di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Herwyn menjelaskan, hasil evaluasi Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) 2025 menunjukkan nilai Bawaslu mencapai 80,10 dan masuk kategori baik. Namun, kata dia, capaian tersebut masih menempatkan Bawaslu dalam kelompok 20 besar terbawah di antara kementerian dan lembaga. Kondisi ini menurutnya, menjadi perhatian karena kualitas kebijakan turut berkontribusi terhadap penilaian reformasi birokrasi Bawaslu.
Doktor Ilmu Lingkungan tersebut mengungkapkan, dalam evaluasi IKK 2025 menemukan sejumlah persoalan dalam proses perumusan kebijakan. Diantaranya kebijakan yang belum memenuhi standar, dokumen pendukung yang tidak lengkap, serta penyusunan kebijakan yang masih sporadis dan spontan.
Dia juga menjelaskan, Rumah Kebijakan memiliki lima ruang utama, yakni dapur kebijakan, laboratorium kebijakan, klinik kebijakan, kamar kebijakan, dan pojok kebijakan. Kelima ruang tersebut, katanya, dirancang untuk mendukung pengolahan data dan informasi, kerja sama kajian dengan berbagai pihak, konsultasi kebijakan, peningkatan kapasitas analis, serta pengelolaan dokumentasi dan literatur kebijakan.
“Rumah Kebijakan merupakan jembatan dari cara lama menuju cara yang baru,” kata Herwyn.
Dia mengingatkan, keberlanjutan Rumah Kebijakan tidak cukup ditentukan oleh peluncuran atau keberadaan fasilitasnya. Bawaslu perlu membangun tata kelola yang jelas melalui norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), serta standar operasional prosedur agar proses perumusan dan pengelolaan kebijakan berjalan konsisten.
Herwyn juga menitipkan lima harapan kepada tim pengelola Rumah Kebijakan, yaitu menjaga kualitas data, melibatkan statistisi sejak awal, bergerak proaktif sebelum diminta, menyampaikan kritik secara objektif, serta menyajikan hasil kajian secara ringkas dan jelas. Dia turut meminta agar jajaran Bawaslu daerah dilibatkan sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mencerminkan perspektif pusat, tetapi juga mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Herwyn berharap Rumah Kebijakan dapat menjadi pusat kajian sekaligus dapur kebijakan yang menyediakan bahan analisis bagi pimpinan sebelum mengambil keputusan. Dengan demikian, lanjutnya, kebijakan pengawasan pemilu dan pemilihan mendatang dapat dirumuskan secara lebih terukur dan berkontribusi terhadap terwujudnya pemilu yang berintegritas.
Editor: Reyn Gloria