Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, Bawaslu tidak akan mengintervensi proses hukum kasus korupsi yang sedang menimpa peserta Pilkada.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, Bawaslu menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, baik dari unsur KPK, Kepolisian atau Kejaksaan dalam menangani proses penegakan hukum peserta Pilkada yang sedang berjalan.