• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Raih Predikat Lembaga Informatif untuk Kelima Kali, Puadi Harap Diikuti Bawaslu Daerah

Anggota Bawaslu Puadi (kiri) saat menerima penghargaan Bawaslu sebagai lembaga informatif dalam kategori lembaga non-struktural dari Anggota Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn (kanan) di Tangerang, Banten, Rabu 14 Desember 2002/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu kembali meraih predikat informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2022. Raihan ini merupakan untuk kelima kalinya secara berturut-turut menjadikan Bawaslu sebagai lembaga informatif dalam kategori lembaga non-struktural (LNS). Anggota Bawaslu Puadi berharap prestasi ini dapat diikuti Bawaslu daerah.

Penganugerahan KIP 2022 diterima langsung Puadi. Baginya, prestasi ini merupakan bukti pengakuan kerja-kerja Bawaslu dalam mewujudkan akses informasi publik berdasarkan metode penilaian yang terukur.

"Kami berharap prestasi ini dapat menjadi standar bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai wujud komitmen Bawaslu terhadap keterbukaan informasi publik," kata dia usai menerima penghargaan di Tangerang, Banten, Rabu (14/12/2022).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu menegaskan raihan sebagai lembaga informatif merupakan bukti komitmen Bawaslu untuk mewujudkan keterbukaan sesuai amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kererbukaan Informasi. "Ini juga sebagai pendorong terwujudnya visi Bawaslu menjadi lembaga pengawas pemilu terpercaya, serta sebagai pendorong suksesnya program pengawasan partisipatif," kata Puadi.

Dia memandang mewujudkan lembaga pengawas pemilu yang terpecaya tidak lepas dari adanya kepercayaan publik yang terbangun baik secara kuantitas dan kualitas data yang dikelola serta disebarluaskan Bawaslu. Kemudian ini juga merupakan bukti atas kemudahan mengakses data dan informasi Bawaslu, serta pengakuan dan perlindungan data pribadi.

Hadir sebagai pembicara utama dalam Penganugerahan KIP 2022, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukkam) Mahfud MD menyatakan setiap institusi harus terbuka terhadap informasi, kecuali informasi yang sifatnya rahasia atau dikecualikan. UUD menjamin setiap warga negara mendapatkan informasi dan negara harus melindungi.

"Melalui UU KIP ini memberi ruang bagi publik untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik, adanya partisipasi publik ini tentu akan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih karena publik turut serta dalam proses pembuatan rancangan dan turut serta mengawasi kebijakan tersebut," papar Mahfud.

Sebagai informasi, dalam penghargaan tersebut, Bawaslu menerima penghargaan sebagai lembaga publik informatif tahun 2022 dengan skor 97,87. Berkaca pada anugerah serupa pada tahun-tahun sebelumny, tahun 2015, Bawaslu mendapat predikat tidak informatif dengan hanya meraih skor 35,92. Lalu pada 2016 menjadi cukup informatif dengan skor 66,77, tahun 2017 Bawaslu kembali mendapat predikat cukup informatif dengan skor 79,05.

Barulah tahun 2018, predikat badan publik informatif diraih Bawaslu dengan skor 90,66, kemudian diikuti tahun 2019, 2020, dan 2021, dengan skor 98,5.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu