• English
  • Bahasa Indonesia

Hak Pilih PSU Pilgub Jambi, Afif: DPT yang Ditempel Ada Nama yang Diberi Keterangan TMS

Anggota Bawaslu M Afifuddin saat memberikan keterangan pers di Gedung Bawaslu Provinsi Jambi, Kamis 27 Mei 2021/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebutkan salah satu fokus pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jambi pascaputusan MK soal hak pilih. Hasil pencermatan daftar pemilih tetap (DPT) menurutnya membuat pencantuman nama-nama yang keterangan bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Sebagaimana kita tahu fokus PSU pascaputusan MK ini soal bagaimana melakukan pencermatan terhadap orang-orang yang sudah mempunyai hak pilih tetapi belum masuk terdaftar di DPT, ataupun orang yang namanya masuk DPR tetapi tidak memenuhi syarat karena belum perekaman KTP elektronik dan lain-lain," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu Provinsi Jambi, Kamis (27/5/2021).

Untuk hal itu, Afif mengapresiasi kerja sama antara KPU dan Bawaslu yang telah melakukan pencermatan soal DPT tersebut. Hasil pencermatannya dengan menuliskan keterangan TMS bagi nama yang tidak memenuhi syarat.

"Kalau teman-teman media melihat DPT yang ditempel itu tidak seperti DPT pada 9 Desember 2020 lalu. Pada PSU ini ada beberapa nama yang diberi keterangan TMS," tuturnya.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan soal DPT merupakan catatan yang kerap berulang dari setiap pemilihan, hanya saja catatan-catatan tersebut selalu disempurnakan. Perbaikan tersebut, lanjut dia, dilakukan dengan adanya keja sama antara berbagai pihak, di antaranya Bawaslu dan KPU.

"Seperti kata Pak Afif, ada kerja bersama antara KPU dan Bawaslu untuk menyatakan DPT ini dinyatakan ada yang TMS atau MS (memenuhi syarat)," jelas Bagja.

Selain itu, Bagja mengimbau jika masyarakat menemukan pelanggaran-pelanggaran dapat melaporkannya kepada Bawaslu tanpa melakukan arak-arakan atau membuat keramaian.

"Bawaslu selalu terbuka jika ada hal-hal yang ingin dikonsultasikan kepada Baawaslu. Akan tetapi, kami harapkan seluruh proses laporan tersebut diajukan ke Bawaslu bukan dengan mengerahkan masa, dan lain-lainnya," kata Bagja.

Perlu diketahui Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam melakukan pengawasan PSU Pilgub Jambi pascaputusan MK yaitu di TPS 008 Kelurahan Mendalo Indah dan TPS 001 dan TPS 07 kelurahan Simpang Sungai Duren, Keluraha Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Lalu, TPS 17 Keluraha Panerokan, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melakukan pengawasan di TPS 04 Desa Penyengat Olak dan TPS 004 Desa Senaung Kecamatan Jambi Luar Kota. Lalu, TPS 02 Desa Sido Multi, Kecamatan Dendang

Secara keseluruhan, PSU Pilgub Jambi dilakukan di 88 TPS yang tersebar di 15 kecamatan, lima kabupaten/kota meliputi Kabupaten Muarojambi, Tanjungjabung Timur, Batanghari, Kerinci, dan Kota Sungaipenuh.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Rizka Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu