• English
  • Bahasa Indonesia

Kendala Gakkumdu, Dewi Harap Konsep Ideal Hadapi Pilkada 2020

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi pembicara kegiatan Rapat Kerja Teknis Evaluasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Tahun 2019 di Badung, Bali, Rabu 21 Agustus 2019/Foto: Cokde-Bawaslu Bali

Badung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, penegakan hukum pemilu menjadi indikator penting menjamin kualitas demokrasi. Namun menurutnya, masih ada beberapa permasalahan dan kendala dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu.

Perempuan yang akrab disapa Dewi itu menuturkan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas menyatakan kewenangan penanganan pelanggaran administrasi pemilu ada di Bawaslu.

Baca juga: Abhan: Laporan Pengawasan Jadi Akuntabilitas Bawaslu untuk Publik 

"Tidak ada lembaga lain yang diberikan kewenangan sampai dengan tingkat kecamatan. Khusus untuk penanganan pelanggaran pidana pemilu Bawaslu bersama dengan kepolisian dan kejaksaan dikumpulkan dalam satu wadah Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu)," ungkapnya saat menjadi pembicara kegiatan Rapat Kerja Teknis Evaluasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Tahun 2019 di Badung, Bali, Rabu (21/8/2019).

Dewi menjelaskan, Gakkumdu dibentuk guna memperlancar proses penanganan pidana pemilu mengingat waktu penanganan perkara terbilang singkat. Namun, ada beberapa hambatan yang menjadi kendala Gakkumdu seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran.

“Beberapa permasalahan Gakkumdu antara lain dari sisi kelembagaan. Di mana di beberapa Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum dilengkapi ruangan khusus untuk Gakkumdu. Lalu dari sisi SDM masih ada keterbatasan personil di kepolisian dan kejaksaan sehingga penyidik dan penuntut belum bisa bekerja secara penuh waktu," urai Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu tersebut.

Kendala keterbatasan anggaran, lanjutnya, penanganan tindak pidana pemilu dan Gakkumdu oleh Bawaslu masih belum sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Baca juga: Ketua Bawaslu Papua Barat Yakin SDM Mumpuni Panwas Minimalisir Kesalahan

Dewi menambahkan, beberapa kesulitan dalam penanganannya akibat masih ada norma pidana dan aturan teknis yang rumusannya tidak jelas sehingga menimbulkan perbedaan pendapat dalam forum pembahasan di Sentra Gakkumdu

Dirinya pun mengingatkan, ada tantangan besar dalam menyambut gelaran Pilkada 2020. Dia menunjuk, ada perpindahan rujukan penindakan pelanggaran dari UU Nomor 7 Tahun 2017 ke UU Nomor 10 Tahun 2016. "Melalui forum evaluasi ini diharapkan muncul ide dan konsep ideal terkait penanganan pelanggaran pemilu untuk menghadapi pilkada akan datang," tutupnya.

Penulis/Foto: Adit/Cokde (Bawaslu Bali)

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu