• English
  • Bahasa Indonesia

Puadi Harap Pengelolaan Informasi Makin Andal dengan Pemanfaatan Teknologi Terintegrasi

Anggota Bawaslu Puadi memberikan sambutan dan arahan dalam Evaluasi Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik dan Presentasi Komitmen Tim KIP Bawaslu Provinsi Tahun 2022 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/10/2022)/foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu.

Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi berharap pengelolaan informasi publik dapat dikelola secara andal dengan pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi. Untuk itu, dia menegaskan, Bawaslu akan melakukan 'monitoring' dan evaluasi (monev) ke Bawaslu Provinsi guna melakukan pengecekan dan dapat menghasilkan pengelolaan informasi publik lebih baik.

"Kita akan melakukan kunjungan ke daerah mengecek kesiapan pelayanan informasi Bawaslu Provinsi. Ruang PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) seperti apa? Dan bagaimana sistem pengelolaan informasinya. Itu kita cek agar semakin baik," katanya dalam Evaluasi Pelaksanaan Monev Keterbukaan
Informasi Publik dan Presentasi Komitmen Tim KIP Bawaslu Provinsi Tahun 2022 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/10/2022).

Puadi menyatakan perlunya melakukan tata kelola pemerintahan yang baik, berbasis elektronik. "Kita dorong digitalisasi tentang pengawasan pemilu. Satu data terintegrasi, sehingga kalau mau minta data bisa lewat PPID, meskipun ada informasi-informasi yang dikecualikan," tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu tersebut.

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini meminta jajarannya mempersiapkan infrastruktur teknologi informasi terintegrasi. "Bawaslu sudah ada aplikasi informasi pengawasan pemilu bernama Siwaslu (Sistem Pengawasan Pemilu), lalu penanganan pelanggaran ada SigapLapor yang akan 'launching", serta aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) untuk penyelesaian sengketa. Ke depan, kita akan mencari ahli-ahli IT dalam menyajikan data informasi pengawasan pemilu lebih baik dan mempersiapkan jaringan di daerah yang berbeda infrastruktur digitalnya," akunya.

"Ini kaitannya dengan PPID yang menyangkut kelembagaan dan data-data pemilu yang harus bisa dirawat dengan baik dengan jaminan keamanan. Kita sudah mengundang BIN (Badan Intelijen Negara) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) agar data di Bawaslu bisa terjamin keamanannya," tambah Puadi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu, Lita Gustina mengungkapkan evaluasi monev keterbukaan informasi publik bagi Bawaslu Provinsi bertujuan agar pengelolaan informasi dapat efektif, efisien, dan transparan. Dia bercerita, sebagian Bawaslu Provinsi mendapatkan informasi pengetahuan dari KI (Komisi Informasi) daerah. "Namun, tidak semua KI daerah melakukan monev. Untuk mencapai keterbukaan informasi, maka penting Bawaslu RI melakukan monev dengan penyesuaian instrumen yang berkaitan informasi kepemiluan," sebutnya.

Lita menyatakan, kegiatan monev keterbukaan informasi publik bagi Bawaslu Provinsi ini sudah dilakukan sejak 12 Septem 2022. "Sudah ada tahap pengisian 'self assesment' (evaluasi diri). "Saat ini kita akan melakukan evaluasi keterbukaan informasi publik sehingga Bawaslu Provinsi menjadi lembaga terpecaya oleh masyarakat," sebutnya.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Ranap Simanjuntak

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu