• English
  • Bahasa Indonesia

Tulis Buku Evaluasi Pilkada 2020, Dewi Harap Masyarakat Terdorong Berpartisipasi

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memaparkan bukunya yang berjudul Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (26/8/2021)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Penulis buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 sekaligus Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo berharap setelah membaca buku tersebut masyarakat paham dan menjadi terdorong berpartispasi dalam setiap kegiatan pemilu dan pilkada di Indonesia.

"Harapan kami dengan membaca buku ini masyarakat dapat menjadi paham kemudian terdorong melakukan partisipasi selama pelaksanaan pemilu maupun pemilihan, baik melaksanakan fungsi-fungsi pengawasan partisipatif dan juga tentunya akan menjadi pelapor ketika mendapatkan peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran," katanya saat peluncuran buku tersebut di Gedung Bawaslu, Kamis (26/8/20210).

Dewi menyebutkan dua alasan buku setebal 190 halaman itu dibuat. Pertama, aku dia, sebagai literasi hukum pemilihan (pilkada). Dengan begitu, Dewi berharap buku ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi secara komperehensif tentang pengaturan, pelaksanaan, dan permasalahan penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu secara berjenjang dari pusat sampai tingkat paling bawah.

"Baik terkait dengan pelanggaran admnistrasi, pidana pemilihan kemudian pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya. Tetapi, di dalam buku ini kami membatasi hanya membahas dua hal, yaitu tindak pidana pemilihan dan juga pelanggaran administrasi," kata Dewi.

Alasan medua, lanjut Dewi, sebagai bentuk advokasi kebijakan. Terlebih, Dewi menyebutkan tidak ada perubahan undang-undang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, sehingga buku tersebut menjadi sangat strategis hadir untuk menjadi advokasi kebijakan.

"Karena buku ini kami susun berdasarkan hasil-hasil penanganan pelanggaran dan bagaiamana problematika yang kami rasakan dengan keberadaan regulasi yang akan digunakan kembali pada pelaksanaan pemilihan pada tahun 2024," ujarnya.

"Secara dini kami berharap sudah ada langkah-langkah antisipasi pencegahan sehingga hal-hal yang terkait peristiwa yang terjadi di Tahun 2020 tidak terjadi di tahun 2024 dan kualitas pemilihan 2024 akan menjadi lebih baik," Dewi menambahkan.

Dirinya menjabarkan ruang lingkup penulisan buku tersebut dibatasi pada dua hal yakni soal regulasi dan kelembagaan. Buku tersebut juga disusun dengan mengumpulkan data-data dari Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi selama pelaksanaan pemilihan 2020. Dia bercerita, data tersebut dihimpun dan dikelompokan itulah yang menjadi dasar penulisan buku tersebut.

Dewi pun yakin pihaknya telah melakukan kajian mendalam pada buku yang terdiri dari tujuh bab itu, analisis kuat dan membuat argumentasi hukum. Data yang disajikan dalam buku tersebut yakni kajian, rekomendasi, putusan Bawaslu, dan putusan pengadilan atas tindak pidana pemilihan. Lalu, penelitian yang dilakukan dengan membuat kuisioner terkait dengan penanganan tindak pidana pemilihan dan dibagikan kepada Sentra Gakkumdu di tingkat daerah.

"Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 ini kekuatan yang membedakan dengan buku lainnya menurut kami yakni soal kekuatan data," ucapnya.

Dalam buku tersebut dibahas mengenai penanganan pelanggaran administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020, dengan fokus
analisa dilihat dari aspek regulasi dan kelembagaannya. Juga dibahas kajian teoritik mengenai tujuan hukum, penafsiran hukum, dan teori lembaga negara independen.

Buku itu membahas mengenai penanganan pelanggaran administrasi. "Ada beberapa persoalan yang mengemuka. Misalnya mengenai pengertian pelanggaran administrasi yang kurang jelas dan membingungkan atau pemeriksaan berulang yang dilakukan oleh KPU atas rekomendasi
Bawaslu," ulas Dewi.

Pembahasan mengenai penanganan tindak pidana pemilihan dan beberapa persoalan yang mengemuka seperti banyaknya norma pidana yang diatur atau efektifitas penanganan lewat Sentra Gakkumdu juga dibahas di buku tersebut.

Sebagai Informasi, peluncuran buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala daerah 2020 tersebut dipandu oleh presenter Anya Dwinov, dibuka oleh Ketua Bawaslu Abhan dan dihadiri secara daring oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia tanjung.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Pradana/Abdul Hamid

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu